Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batam Buka Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Kota Batam Buka Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu

Batam- Bawaslu Kota Batam membuka Layanan Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Senin (11/07/2022).

Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan menghimbau kepada elemen masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berpartisipasi menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Dengan telah dibukanya layanan ini. Bawaslu bermaksud membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024. Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.

Hal itu terutama untuk mewadahi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam pemantauan pemilu. Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi. Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir 11.000 orang sejak 2018 hingga 2021.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditasi pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan. Namun, tantangan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks.

Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan. Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu.

Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif.