Lompat ke isi utama

Berita

Syarat Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pilkada 2024

Dokumentasi Evaluasi Kinerja Peserta Existing

Dokumentasi Evaluasi Kinerja Peserta Existing 

Batam - Pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 akan digelar secara serentak. Dalam rangka pengawasan tahapan pilkada, Bawaslu Kota Batam membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu kecamatan).

Salah satu tugas Panwaslu Kecamatan adalah melaksanakan pengawasan pada semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan Anggota Panwaslu Kecamatan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan   dan   keahlian   yang  berkaitan   dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dokumen Persyaratan Calon Panwaslu Kecamatan

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada   Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Batam
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat  keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  9. Surat pernyataan bermaterai

Cara Pendaftaran

  1. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Batam batamkota.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Batam.
  2. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Batam, Kompleks Ruko King Bussines Center (KBC) Blok C1 No 17 s.d 19 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
  3. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  4. Waktu penerimaan    pendaftaran    mulai   tanggal 5 s/d 7 Mei 2024,     penerimaan pendaftaran dilakukan setiap hari pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB, dan untuk hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB
  5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Kota Batam