Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batam Tertibkan APK serentak Se-Kota Batam

Bawaslu Kota Batam Tertibkan APK serentak Se-Kota Batam

Jumat, 09 Oktober 2020 Bawaslu Kota Batam menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) serentak Se-Kota Batam dengan melibatkan Polresta Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan, Pengawas Kecamatan dan Kelurahan.

Kegiatan penertiban APK dimulai dengan Apel Kesiapan Pasukan yang di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza I R. Apel penertiban APK dihadiri KPU Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Dinas Kebersihan Kota Batam, Kesbangpol Kota Batam, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Syailendra Reza mengatakan Penertiban APK ini dilakukan jika Alat Peraga Kampanye melanggar aturan Perundang-Undangan.
“Penertiban APK ini dilakuan jika APK yang di pasang oleh Tim Sukses ataupun Relawan Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan pasal 28 PKPU 11 Tahun 2020”. Ujar Ketua Bawaslu Kota Batam.

“Kami mengintruksikan kepada Pengawas Kecamatan sejajaran untuk menjadi Koordinator dalam penertiban APK di setiap kecamatan, semua APK yang melanggar ketentuan harus di tertibkan tanpa tebang pilih” tambahnya.

Ketua Pokja Penertiban APK Bawaslu Kota Batam mangihut rajagukguk menambahkan pelanggaran atas larangan APK dikenakan sanksi peringatan tertulis hingga perintah penurunan APK dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. “Sesuai dengan pasal 76 PKPU 11 tahun 2020 APK yang melanggar akan di kenakan sanksi peringatan tertulis hingga perintah penurunan APK dalam satu kali dua puluh empat jam. Apabila Partai Politik, atau gabungan Partai politik, Pasangan Calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan, maka Bawaslu Kota Batam dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye”. Tutupnya