Lompat ke isi utama

Berita

SEMARAK RAKOR SENTRA GAKKUMDU DALAM MENYAMAKAN PERSEPSI POLA TINDAK PIDANA PEMILIHAN

SEMARAK RAKOR SENTRA GAKKUMDU DALAM MENYAMAKAN PERSEPSI POLA TINDAK PIDANA PEMILIHAN

Jumat (18/9/2020) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan rapat koordinasi dengan tema Semarak Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dimana rakor ini mengundang unsur kepolisian dan kejaksaan pada masing-masing kabupaten/kota se-provinsi Kepulauan Riau. Dari unsur pengawas adalah Kordiv HPP di kabupaten/kota beserta staf yang membidangi penanganan pelanggaran.
Rakor dilaksanakan di Asialink Hotel Batam dengan narasumber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Diah Yuliastuti, SH., MH, Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, SIK., MH, Kejati Kepri Iman Wijaya, SH., M.Hum dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH., MH.
Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH membuka kegiatan melalui video conference (vidcon) dan menyampaikan arahan-arahan terkait pilkada tahun 2020 dimana salah satunya menyampaikan “Sentra Gakkumdu diberi kewenangan dalam proses penanganan pelanggaran sehingga kita akan bekerja sesuai dengan kewenangan. Kekuatan kita adalah koordinasi, menjadi pencapaian terbaik karena koordinasi terbaik juga. Rakor inilah merupakan sarana kita melakukan koordinasi tersebut.”


Ketua Bawaslu Kepri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Polda Kepri dan Kejati Kepri beserta jajaran dibawahnya dalam mendukung kerja-kerja pengawasan. Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pola penanganan tindak pidana pemilihan.
Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kepri Koordinator Divisi PHL Idris, S., Th. I dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepri Yessi Yunius, SE., M.Si. Rapat koordinasi ini dilaksanakan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.