Bawaslu dan KPU Batam Bahas Akurasi Data Pemilih, Masyarakat Diminta Aktif Perbarui Data Kependudukan
|
Batam – Akurasi data pemilih menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Batam bersama Komisi Pemilihan Umum Batam menggelar rapat koordinasi membahas persiapan pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode III Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Batam ini, sejumlah isu strategis terkait data pemilih menjadi perhatian bersama, mulai dari data pemilih non-permanen, data pemilih ganda, data pemilih meninggal dunia, hingga data pemilih penyandang disabilitas.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itolaha Gaho, menyoroti masuknya sekitar 10.000 data pemilih berstatus non-permanen yang mulai efektif tercatat di Kota Batam sejak Juni 2026. Menurutnya, jumlah tersebut cukup signifikan dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan pada proses pemutakhiran data pemilih di masa mendatang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Batam, Zainal Abidin, memberikan sejumlah catatan penting terkait kualitas data pemilih. Ia meminta penjelasan mengenai temuan data pemilih ganda serta adanya selisih antara data pemilih meninggal dunia yang tercatat dalam PDPB dengan kondisi faktual yang ditemukan di lapangan.
Menurut Zainal, salah satu penyebab ketidaksesuaian data adalah belum optimalnya pelaporan administrasi kependudukan oleh masyarakat, terutama terkait peristiwa kematian.
Karena itu, ia mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif dari pemerintah daerah agar masyarakat segera melaporkan perubahan data kependudukan kepada instansi terkait.
“Data pemilih yang akurat tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan,” ujarnya.
Selain itu, Zainal juga menyoroti jumlah pemilih pemula yang belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, serta adanya perbedaan data pemilih penyandang disabilitas antara Data Konsolidasi Bersih (DKB) dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Batam, Ully Yushariyen Damanik, mempertanyakan tingginya angka data pemilih ganda yang ditemukan di Kecamatan Sagulung.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Batam menjelaskan bahwa data pemilih dan pergerakannya diterima pada awal Agustus 2026 dengan status efektif sejak Juni 2026. KPU juga mengakui masih terdapat tantangan sinkronisasi antara data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil dengan data pemilih yang dikelola KPU.
Sebagai tindak lanjut, KPU berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan Disdukcapil, guna memastikan validitas data pada periode pemutakhiran berikutnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan memiliki peran penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan seperti pemilih ganda, pemilih yang telah meninggal masih tercatat, atau warga yang memenuhi syarat tetapi belum masuk daftar pemilih.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kota Batam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu kunci terwujudnya pemilu yang akurat, transparan, dan berintegritas.
Penulis: Sentia Rahmen/ Budiyanto
Editor: Budiyanto
Foto: Sentia Rahmen