Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Penguatan JDIH, Febriadinata: Keterbukaan Informasi adalah Wajah Demokrasi

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menjadi narasumber pada Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kota Batam, Kamis (21/5/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menjadi narasumber pada Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kota Batam, Kamis (21/5/2026).

Batam - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata menegaskan pentingnya penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai fondasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber melalui Zoom Meeting pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kota Batam, Kamis (21/5/2026), di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Batam.

Dalam pemaparannya, Febriadinata menekankan bahwa pengelolaan JDIH bukan sekadar kerja administratif mengunggah dokumen ke laman internet, melainkan bagian dari tanggung jawab demokrasi untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara mudah, cepat, dan transparan. Ia menjelaskan, pengelolaan JDIH di Bawaslu berlandaskan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, hingga Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH di Bawaslu.

“JDIH menjadi pintu masyarakat untuk mengetahui apa yang dikerjakan lembaga. Masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor hanya untuk mencari regulasi atau produk hukum kepemiluan. Cukup membuka website JDIH, seluruh informasi dapat diakses,” ujar Febriadinata.

Febriadinata juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kota Batam dalam mengembangkan layanan JDIH di tengah keterbatasan anggaran dan belum adanya tahapan pemilu. Menurutnya, berbagai bentuk sosialisasi yang dilakukan, baik melalui media sosial maupun kegiatan tatap muka di tengah masyarakat, menunjukkan bahwa kerja pengawasan tidak pernah benar-benar berhenti. Demokrasi, kata dia, tidak hanya dijaga saat hari pemungutan suara, tetapi juga dirawat melalui keterbukaan informasi dan pendidikan publik yang terus berjalan.

Di tengah era digital yang bergerak cepat, Febriadinata menilai keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat hari ini semakin sadar teknologi dan semakin kritis terhadap lembaga publik. Karena itu, Bawaslu harus mampu menghadirkan layanan hukum yang tidak rumit, mudah dipahami, dan dapat diakses siapa saja, termasuk masyarakat di wilayah pinggiran Kota Batam.

“Jangan sampai masyarakat merasa jauh dari informasi hukum. Kehadiran JDIH harus mempermudah, bukan mempersulit. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu,” katanya.

Selain itu, Febriadinata juga menyoroti pentingnya ketelitian dalam pengelolaan dokumen hukum. Ia mengingatkan agar setiap dokumen yang diunggah benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan, sebab kesalahan kecil dalam publikasi dapat berdampak pada kredibilitas lembaga. Menurutnya, pengelolaan JDIH membutuhkan koordinasi yang kuat antara operator, verifikator, dan pengelola di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia turut mendorong penguatan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi dan komunitas masyarakat, agar sosialisasi JDIH semakin luas menjangkau publik. Baginya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya tersedia di website, tetapi juga harus aktif diperkenalkan kepada masyarakat melalui berbagai ruang sosial dan digital.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Batam serta tim pengelola JDIH. Melalui penguatan layanan hukum ini, Bawaslu Kota Batam diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan informasi hukum yang lebih profesional, terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Septiadi