Rakor P2H Kepri, Zainal: Akurasi Data Pemilih Harus Dijaga Bersama
|
Batam - Pemutakhiran data pemilih tidak pernah sekadar soal angka. Di balik setiap nama yang tercatat, ada hak konstitusional yang harus dijaga. Karena itu, Bawaslu Kota Batam terus memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, saat mengikuti Rapat Koordinasi Divisi P2H bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Zoom Meeting, Senin (8/6/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kota Batam.
Rapat yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, itu diikuti seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Kepulauan Riau. Zainal hadir bersama jajaran Divisi P2H Bawaslu Kota Batam untuk menyampaikan perkembangan pengawasan yang telah dilakukan, khususnya terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Zainal memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Batam terhadap pelaksanaan Coktas yang dilakukan KPU Kota Batam pada 3–4 Juni 2026. Sebanyak kurang lebih 418 sampel data pemilih menjadi objek pencocokan dan penelitian yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Batam.
Dari hasil pengawasan lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah fakta yang menunjukkan pentingnya verifikasi langsung terhadap data pemilih. Salah satu sampel yang diawasi di Kecamatan Galang misalnya, tercatat sebagai pemilih luar negeri di salah satu negara di Afrika. Namun setelah dilakukan konfirmasi, yang bersangkutan ternyata telah kembali dan menetap di Indonesia sejak tahun 2021.
“Temuan seperti ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data harus terus dilakukan secara cermat agar data pemilih benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan,” ujar Zainal.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan Coktas, Bawaslu Kota Batam membentuk lima tim yang disesuaikan dengan pola kerja KPU Kota Batam. Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari konfirmasi kepada pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, hingga verifikasi langsung kepada pemilih yang menjadi sampel.
Meski pelaksanaan berjalan cukup optimal, Zainal menilai masih diperlukan penguatan koordinasi serta keterbukaan informasi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Tidak hanya fokus pada pengawasan Coktas, Bawaslu Kota Batam juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan melalui surat imbauan kepada KPU Kota Batam serta Pemerintah Kota Batam. Salah satunya berkaitan dengan sinkronisasi data kependudukan dan data demografi wilayah yang menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Bawaslu Kota Batam juga mendorong pemerintah daerah untuk secara berkala memperbarui data wilayah administratif, termasuk jumlah RT dan RW, guna mengantisipasi perubahan wilayah yang dapat berdampak terhadap akurasi data pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal turut menyoroti perpindahan lokasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sebelumnya berada di Kota Batam dan kini berproses pindah ke Kabupaten Bintan. Menurutnya, kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan pengelolaan data pemilih pada lokasi khusus yang selama ini menjadi bagian dari daftar pemilih di Kota Batam.
Bagi Bawaslu, menjaga kualitas daftar pemilih bukan hanya pekerjaan administratif. Ia adalah upaya menjaga hak warga negara agar tidak hilang di tengah proses demokrasi. Sebab demokrasi yang baik selalu dimulai dari data yang akurat, dan data yang akurat lahir dari pengawasan yang sungguh-sungguh.
Rapat koordinasi tersebut menjadi ruang berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama guna memperkuat kualitas pengawasan kepemiluan di Provinsi Kepulauan Riau menjelang tahapan-tahapan demokrasi berikutnya.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto