Lompat ke isi utama

Berita

Menjaga Garis Netral: Bawaslu Batam Tegaskan Integritas ASN dalam Koordinasi Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membuka kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Netralitas ASN bagi Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti jajaran sekretariat serta Komunitas Pengawas Partisipatif.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membuka kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Netralitas ASN bagi Penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan diikuti jajaran sekretariat serta Komunitas Pengawas Partisipatif.

Batam, Rabu 6 Mei 2026 - Di ruang sidang Bawaslu Kota Batam, kata “netralitas” tidak lagi terdengar sebagai jargon. Ia menjadi cermin yang memantulkan wajah lembaga itu sendiri. Sebab kali ini, yang diawasi bukan hanya di luar, tetapi juga ke dalam.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membuka kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Penyelenggara Pemilu. Suaranya tidak tinggi, tetapi cukup tegas untuk mengingatkan bahwa pengawasan dimulai dari diri sendiri.

Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran narasumber dan peserta, yang datang bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi membawa tanggung jawab pengetahuan. “Kehadiran ini menjadi semangat bagi kami semua,” ujarnya, menegaskan bahwa ruang belajar seperti ini tidak boleh dianggap formalitas.

Namun inti dari pertemuan itu bukan pada seremoni, melainkan pada kesadaran yang harus dibangun ulang. Bahwa hari ini, seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam telah berstatus sebagai ASN. Tidak ada lagi jarak antara pengawas dan yang diawasi, karena keduanya kini melekat dalam satu tubuh.

“Beban kita bertambah. Kita adalah pengawas, tetapi juga ASN yang wajib menjunjung netralitas dan profesionalitas,” tegas Antonius.

Antonius mengingatkan, demokrasi bisa goyah bukan hanya karena pelanggaran besar, tetapi juga karena kelalaian kecil yang dibiarkan. Netralitas bukan pilihan, melainkan keharusan. Ia tidak bisa ditawar, apalagi dinegosiasikan.

Dalam ruang itu, ajakan untuk “meng-upgrade diri” kembali digaungkan. Bukan sekadar meningkatkan kapasitas teknis, tetapi juga memperkuat integritas. Karena pada akhirnya, yang diuji dalam setiap tahapan pemilu bukan hanya sistem, tetapi juga manusia di dalamnya.

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, yang memaparkan bahwa netralitas ASN adalah fondasi utama dalam menjaga keadilan dan integritas demokrasi.

Dalam penyampaiannya, Rosnawati menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Netralitas, menurutnya, bukan sekadar norma administratif, tetapi syarat mutlak bagi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. 

Ia menjelaskan, pentingnya netralitas ASN tidak hanya terletak pada aspek kepatuhan, tetapi juga pada dampaknya terhadap kepercayaan publik. ASN yang tidak berpihak akan membangun kepercayaan masyarakat, menciptakan kompetisi yang adil, serta menjaga profesionalitas birokrasi. 

Namun, ia tidak menutup mata pada realitas. Pelanggaran netralitas ASN masih kerap terjadi, dipicu oleh berbagai faktor mulai dari kepentingan politik, relasi kekerabatan, hingga tekanan dari aktor politik lokal. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemilu dijadikan ruang tawar-menawar jabatan. 

Rosnawati juga memaparkan bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga keberpihakan dalam pengambilan keputusan. Semua itu, menurutnya, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak integritas birokrasi. 

Konsekuensinya tidak ringan. Sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan, termasuk penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat. Lebih jauh lagi, dampaknya merembet ke sistem, merusak kepercayaan publik dan menurunkan kualitas demokrasi secara keseluruhan. 

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza IR, menegaskan pentingnya menjaga posisi ASN agar tetap berada di garis netral. Ia menyoroti bahwa di tengah arus digitalisasi dan dinamika politik, godaan untuk berpihak semakin halus tidak selalu terlihat, tetapi terasa.

Diskusi berjalan dengan intensitas yang tidak gaduh, tetapi padat. Pertanyaan-pertanyaan muncul, bukan untuk mencari celah, melainkan untuk memperjelas batas.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, jajaran sekretariat, serta perwakilan Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) Kota Batam. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi internal sekaligus memastikan kesiapan menghadapi agenda demokrasi berikutnya.

Di tengah dinamika demokrasi yang terus bergerak, Bawaslu Kota Batam memilih untuk berhenti sejenak bukan untuk diam, tetapi untuk menata ulang. Karena pengawasan yang kuat tidak hanya dibangun dari luar, tetapi juga dari keberanian melihat ke dalam.

Dan di ruang sidang itu, satu hal menjadi jelas: netralitas bukan sekadar aturan. Ia adalah sikap. Ia adalah pilihan yang harus diambil, setiap hari, oleh mereka yang dipercaya menjaga demokrasi.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto