Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Setelah melakukan seleksi administrasi calon Pengawas TPS, Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.