|
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran.
Syarat Pelapor
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.
Peserta Pemilu.
Pemantau Pemilu yang terakreditasi.
Syarat Laporan
Syarat Formil: Pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi batas ketentuan, serta kesesuaian tanda tangan dan identitas.
Syarat Materil: Identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi, serta barang bukti atau dokumen pendukung.
Batas Waktu Pelaporan
Disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.
Pada masa tenang atau hari pemungutan suara, laporan dapat disampaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
Cara Menyampaikan Laporan
Secara Langsung (Offline):
Datang langsung ke kantor Bawaslu sesuai tingkatannya (kabupaten/kota, provinsi, atau RI).
Jam kerja: Senin–Kamis pukul 08.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.30–16.30 WIB (kecuali masa tenang/pemungutan suara).
Membawa fotokopi KTP-el / surat keterangan kependudukan, dokumen/bukti fisik, dan mengisi Formulir Model B.1.
Dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa khusus.
Secara Online:
Melalui aplikasi atau platform resmi Sigap Lapor milik Bawaslu.
Berkas fisik dan kelengkapan bukti wajib diserahkan langsung ke kantor Bawaslu paling lambat 2 hari kerja setelah laporan online dibuat.