Lompat ke isi utama

Tata Cara Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan

Alur Laporan Penanganan Pelanggaran

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu sesuai dengan wilayah terjadinya pelanggaran.

Syarat Pelapor

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.

  • Peserta Pemilu.

  • Pemantau Pemilu yang terakreditasi.

Syarat Laporan

  • Syarat Formil: Pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi batas ketentuan, serta kesesuaian tanda tangan dan identitas. 

  • Syarat Materil: Identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa, saksi-saksi, serta barang bukti atau dokumen pendukung.

Batas Waktu Pelaporan

  • Disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan.

  • Pada masa tenang atau hari pemungutan suara, laporan dapat disampaikan dalam waktu 1 x 24 jam.

Cara Menyampaikan Laporan

  1. Secara Langsung (Offline):

    • Datang langsung ke kantor Bawaslu sesuai tingkatannya (kabupaten/kota, provinsi, atau RI).

    • Jam kerja: Senin–Kamis pukul 08.30–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.30–16.30 WIB (kecuali masa tenang/pemungutan suara).

    • Membawa fotokopi KTP-el / surat keterangan kependudukan, dokumen/bukti fisik, dan mengisi Formulir Model B.1.

    • Dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa khusus.

  2. Secara Online:

    • Melalui aplikasi atau platform resmi Sigap Lapor milik Bawaslu.

    • Berkas fisik dan kelengkapan bukti wajib diserahkan langsung ke kantor Bawaslu paling lambat 2 hari kerja setelah laporan online dibuat.