Lompat ke isi utama

Berita

5 Kerawanan Verifikasi Administrasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Kerawanan Tahapan Vermin Pemilihan Kepala Daerah

Kerawanan Tahapan Vermin Pemilihan Kepala Daerah

Batam- Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menggaris bawahi lima kerawanan penting yang perlu dicermati dalam tahapan verifikasi administrasi calon pemimpin daerah. Berikut adalah penjelasan mengenai kerawanan-kerawanan tersebut:

  1. Verifikasi Tidak Sesuai Prosedur

    Salah satu kerawanan utama adalah pelaksanaan verifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, yaitu Pasal 112 hingga Pasal 119 dalam PKPU No. 8 Tahun 2024. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap tahapan verifikasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif.

  2. Ketidakbenaran Dokumen Persyaratan

    Kerawanan kedua adalah adanya ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon. Hal ini bisa mengakibatkan calon tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa atau ketidakpastian dalam proses pencalonan.

  3. Perbedaan Nama pada Dokumen

    Perbedaan nama pada fotocopy ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP-el juga menjadi potensi kerawanan. Ketidaksesuaian ini bisa menimbulkan keraguan tentang keabsahan identitas calon, yang dapat mempengaruhi proses verifikasi dan hasil akhirnya.

  4. Akses Terbatas ke Data SILON

    KPU dinilai tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Laporan (SILON) secara luas kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keterbatasan akses ini dapat menghambat pengawasan dan memastikan transparansi dalam proses verifikasi administrasi.

  5. Fungsi SILON Tidak Optimal

    Kerawanan terakhir adalah ketidakberfungsian SILON dengan baik. Sistem ini sangat penting dalam mengelola dan memverifikasi data calon, dan jika sistem ini tidak berfungsi dengan optimal, akan berdampak pada efisiensi dan akurasi dalam proses verifikasi administrasi.

Mengatasi kerawanan-kerawanan ini sangat penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah. Setiap pihak terkait harus bekerja sama untuk mematuhi peraturan dan meningkatkan sistem yang ada, guna mencegah pelanggaran dan sengketa yang dapat merugikan proses demokrasi.

Editor: Budiyanto