Lompat ke isi utama

Berita

Zainal Abidin: Form A Sebagai Output Pengawasan PTPS di Pilkada 2024

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Serentak 2024

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Serentak 2024

Batam- Anggota Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, memberikan sambutan dalam acara pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Belakang Padang, yang berlangsung di Jom Mari Meeting Room, Minggu (3/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Zainal mengucapkan selamat kepada 43 PTPS yang baru dilantik, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting menjelang puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat.

Zainal menyampaikan, "Dengan dilantiknya PTPS ini, kita semakin mendekati puncak dari pelaksanaan Pilkada. Namun, kita harus menyadari bahwa tantangan dalam pengawasan cukup signifikan." Ia menjelaskan bahwa jumlah pengawas yang terbatas di setiap daerah menjadi salah satu kendala utama dalam pengawasan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan ini bukanlah karena keputusan Bawaslu, melainkan merupakan hasil dari regulasi yang ada, di mana setiap kecamatan hanya memiliki satu pengawas untuk setiap TPS.

Dalam sambutannya, Zainal juga menyoroti perbedaan tantangan antara pengawasan di hinterland dan mainland. "Tantangan di hinterland pastinya berbeda dengan yang ada di mainland," ungkapnya, menambahkan bahwa kondisi geografis yang berbeda mempengaruhi dinamika pengawasan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini, mengakui bahwa kehadiran PTPS sangat membantu Bawaslu Kota Batam dalam proses pengawasan, terutama dalam periode mulai hari pemungutan suara hingga seminggu setelahnya. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan PTPS dalam menjaga integritas pemilihan.

Dengan era digitalisasi yang terus berkembang, Zainal mencatat dua dampak signifikan. Pertama, digitalisasi mempermudah dan mempercepat penyampaian informasi, dan kedua, ada potensi gangguan atau distrupsi yang perlu diwaspadai.

Zainal juga menjelaskan sistem pengawasan yang sudah menggunakan platform digital, yaitu Siwaslih. Ia mengajak para pengawas untuk mendownload aplikasi tersebut yang akan mulai dibuka registrasinya pada 5 November. "Siapa yang tidak melalui aplikasi ini, akan terdeteksi," ujarnya tegas. Ia menambahkan bahwa Form A (Laporan Hasil Pengawasan) adalah output dari pengawasan, yang akan mencakup kegiatan awal pengawasan hingga penyerahan kotak suara ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, dan setelah prosesi pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan bagi PTPS. Narasumber yang dihadirkan dalam sesi pembekalan ini adalah Anggota KPU Kota Batam, Rosdiana, dan pegiat pemilu uang merupakan anggota Bawaslu Kota Batam periode 2018- 2023, Helmy Rachmayani, yang memberikan wawasan dan pemahaman lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab pengawas dalam memastikan jalannya pemilihan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga dilaksanakan dibeberapa kecamatan pada hari yang sama yakni, Kecamatan Galang, Batu Aji, Batu Ampar, Nongsa, Sekupang dan Kecamatan Sungai Beduk.

Dengan semangat yang tinggi, diharapkan Pengawas TPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga Pemilihan di Kota Batam dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Berita lainya:

Penulis dan Editor: Budiyanto

Foto: Sentia Rahmen