Lompat ke isi utama

Berita

961.816 Pemilih Ditetapkan, Bawaslu Batam Ingatkan Kualitas Data dan Partisipasi Publik

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, bersama anggota Bawaslu Kota Batam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Rabu (1/4/2026). Dalam pleno tersebut, KPU Kota Batam menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 961.816 pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, bersama anggota Bawaslu Kota Batam melakukan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Rabu (1/4/2026). Dalam pleno tersebut, KPU Kota Batam menetapkan jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 961.816 pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.

Di ruang rapat Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, angka-angka kembali diuji maknanya. Rabu, 1 April 2026, bukan sekadar hari ketika daftar pemilih diperbarui, melainkan hari ketika ketelitian diuji dan tanggung jawab dipanggil untuk berdiri lebih tegak. Bawaslu Kota Batam hadir mengawasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, memastikan setiap digit tetap setia pada prinsip akurasi.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengingatkan bahwa data pemilih bukan hanya urusan administratif, melainkan jembatan antara negara dan hak warga. Ia menyoroti pentingnya melibatkan media dalam proses PDPB agar publik semakin memahami pentingnya memastikan namanya tercatat dengan benar. Demokrasi, dalam pandangannya, tidak cukup dijaga oleh regulasi, tetapi juga oleh keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat ikut memeriksa dirinya sendiri dalam daftar yang menentukan masa depan politiknya.

Catatan lain disampaikan terkait kebutuhan data pendukung yang lebih komprehensif, termasuk data kematian yang selama ini menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Bagi Bawaslu, data bukan sekadar kumpulan laporan yang datang dari pusat ke daerah, tetapi rangkaian informasi yang harus diuji, diverifikasi, dan dipastikan relevansinya dengan kondisi riil masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya kesesuaian pelaksanaan pleno dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait penggunaan formulir model A daftar pemilih sebagai bahan rekapitulasi. Ia menekankan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang harus dapat diakses sebagai bahan evaluasi bersama. Regulasi, dalam hal ini, bukan sekadar teks hukum, melainkan kompas yang menjaga proses tetap berada di jalur yang benar.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Batam menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Batam sebanyak 961.816 pemilih, terdiri dari 480.760 pemilih laki-laki dan 481.056 pemilih perempuan. Angka-angka itu tampak tenang di atas kertas, tetapi di baliknya terdapat proses panjang yang menuntut ketelitian berlapis dan konsistensi kerja kelembagaan.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, perwakilan partai politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Lapas Perempuan Batam, serta LPKA Kota Batam. Di ruang yang sama, perbedaan peran dipertemukan oleh satu tujuan: memastikan setiap warga tetap memiliki tempat yang sah dalam daftar pemilih. Sebab dalam demokrasi, kehilangan satu nama bisa berarti kehilangan satu suara, dan kehilangan satu suara berarti mengurangi makna keadilan itu sendiri.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto