Lompat ke isi utama

Berita

Antonius: Data Akurat Penting untuk Wujudkan Pemilu Ramah Disabilitas

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho (tengah) saat menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Batam dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam, Rabu (30/9/2026)

Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho (tengah) saat menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Batam dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam, Rabu (30/9/2026)

Batam - Pemilu yang inklusif membutuhkan lebih dari sekadar kesempatan untuk memilih. Penyandang disabilitas juga harus mendapatkan informasi, akses, dan fasilitas sesuai kebutuhannya. Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho menegaskan, upaya tersebut harus dimulai dari data yang akurat.

Antonius menyampaikan hal itu saat menghadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Batam dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam, Rabu (30/9/2026), di Batu Aji, Batam.

Menurut Antonius, terdapat sekitar 1.477 penyandang disabilitas yang terdata di KPU Kota Batam dengan klasifikasi yang beragam. Data tersebut perlu dimaksimalkan melalui kolaborasi dengan PPDI agar kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas di lapangan dapat terpetakan dengan lebih baik.

“Data ini perlu kita maksimalkan melalui kolaborasi dengan PPDI,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, akurasi data menjadi dasar bagi penyelenggara dalam menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai ketika tahapan pemilu berlangsung. Dengan data yang tepat, kebutuhan pemilih disabilitas dapat diantisipasi sejak awal.

Antonius juga menyoroti akses terhadap informasi kampanye hingga fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyampaian visi dan misi peserta pemilu perlu dapat diakses seluruh pemilih, sementara lokasi TPS harus mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.

Ia mencontohkan, pemilih pengguna kursi roda tidak semestinya ditempatkan pada TPS yang sulit dijangkau. Karena itu, informasi mengenai keberadaan pemilih disabilitas dalam DPT perlu menjadi perhatian dalam menyiapkan fasilitas TPS.

Pemahaman tersebut, lanjut Antonius, juga perlu dimiliki jajaran pengawas dan penyelenggara di tingkat bawah, termasuk pengawas TPS dan KPPS. Dengan pemahaman dasar mengenai disabilitas, petugas di lapangan dapat memberikan pelayanan yang lebih tepat.

Selain sebagai penerima layanan, Antonius juga mendorong penyandang disabilitas mengambil bagian dalam proses demokrasi, termasuk melalui pengawasan partisipatif maupun menjadi bagian dari penyelenggara pemilu sesuai ketentuan.

Ia berharap kerja sama Bawaslu dan PPDI tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berkembang menjadi kolaborasi nyata untuk memastikan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara setara dalam pemilu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Batam Ully Yushariyen Damanik.

Pemilu yang ramah disabilitas pada akhirnya bukan hanya soal menyediakan fasilitas. Ia dimulai dari kemauan untuk mengetahui siapa yang harus dilayani, memahami kebutuhannya, dan memastikan hak pilih setiap warga tetap terjaga.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto