Ully: MoU Bawaslu Batam dan PPDI Buka Ruang Kolaborasi untuk Disabilitas
|
Batam - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kota Batam dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam dinilai menjadi langkah awal untuk membuka ruang kolaborasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam kepemiluan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, saat menghadiri penandatanganan kerja sama tersebut di Batu Aji, Batam, Rabu (30/9/2026).
Ully mengatakan, kerja sama tersebut mungkin terlihat sebagai langkah kecil, tetapi memiliki harapan yang besar. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki peran penting dalam pemilu, baik sebagai pemilih maupun dalam berbagai bentuk partisipasi lainnya.
“Harapan-harapan yang akan kita buat dalam MoU ini cukup besar. Teman-teman disabilitas sebenarnya punya peran penting dalam pemilu,” ujar Ully.
Ia menyebut, selama ini penyandang disabilitas terkadang masih dipandang sebatas pelengkap dalam proses kepemiluan. Karena itu, kerja sama dengan PPDI diharapkan menjadi ruang untuk memahami situasi dan kebutuhan penyandang disabilitas secara lebih baik.
Menurut Ully, kolaborasi tersebut juga dapat membantu mempercepat penyampaian informasi, khususnya terkait rekrutmen dan pengawasan kepemiluan. Komunikasi yang lebih intens antara Bawaslu dan PPDI dinilai dapat membuat informasi lebih mudah diterima oleh penyandang disabilitas.
Meski demikian, Ully menegaskan kerja sama tersebut bukan bentuk perlakuan khusus. Bawaslu tetap berupaya menyamakan akses bagi seluruh elemen masyarakat, baik yang telah memiliki kerja sama maupun belum.
“Yang kami lakukan adalah menyamakan semua elemen. Tetapi ketika sudah ada kerja sama, informasi yang dibutuhkan bisa lebih cepat sampai,” katanya.
Selain penyampaian informasi, kerja sama tersebut juga diharapkan menjadi ruang berbagi pengalaman dan masukan mengenai kebutuhan penyandang disabilitas. Masukan itu dapat menjadi bahan bagi Bawaslu dalam melakukan mitigasi dan menyiapkan dukungan yang lebih sesuai.
Bagi Ully, MoU bukan sekadar dokumen yang ditandatangani. Nilainya justru terletak pada komunikasi dan kolaborasi yang tumbuh setelahnya. Dari sana, kebutuhan yang sebelumnya mungkin jauh dari meja pengawasan dapat lebih cepat terdengar.
Kerja sama Bawaslu Batam dan PPDI tersebut diharapkan menjadi pintu untuk membangun komunikasi yang lebih dekat, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya menjadi bagian dari pemilu sebagai pemilih, tetapi juga memiliki ruang yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto