Bawaslu Batam dan Disdukcapil Perkuat Koordinasi, Soroti Data Pemilih Non-Permanen
|
Batam - Akurasi data pemilih tidak lahir dari angka yang sekadar tersusun dalam daftar. Di balik setiap nama terdapat warga negara dengan hak pilih yang harus dijaga. Untuk memastikan hal tersebut, Bawaslu Batam menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Rabu (26/8/2026).
Rakor yang digelar sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batam. Koordinasi diarahkan pada penguatan sumber data kependudukan sekaligus membahas persoalan data masyarakat dengan status kependudukan non-permanen yang berpotensi memerlukan penanganan lebih lanjut dalam pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Disdukcapil penting dilakukan karena data kependudukan menjadi salah satu sumber dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Perkuat Sumber Data PDPB
Zainal menjelaskan, sumber Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (PDPB) berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Karena itu, Bawaslu Kota Batam memandang perlu membangun koordinasi dengan Disdukcapil untuk memperoleh gambaran kependudukan yang dapat menjadi bahan pengawasan terhadap data pemilih.
“Data tersebut akan menjadi gambaran awal data pemilih pada pemilu mendatang,” kata Zainal.
Dalam rakor tersebut, Bawaslu Kota Batam juga mengajukan permohonan data Data Konsolidasi Bersih (DKB) untuk Semester 1 dan Semester 2 Tahun 2025 serta Semester 1 Tahun 2026.
Permintaan data tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk melakukan pencermatan dan membandingkan data kependudukan dengan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Namun, angka tidak selalu berbicara sesederhana yang tampak. Dalam proses pencermatan, terdapat persoalan mengenai masyarakat dengan status kependudukan non-permanen yang perlu mendapat perhatian.
Data Non-Permanen Jadi Perhatian
Zainal menyoroti persoalan penggunaan hak pilih oleh masyarakat yang memegang surat keputusan atau dokumen yang pernah dikeluarkan KPU dengan menggunakan dokumen resmi dari Disdukcapil. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana perlakuan terhadap data masyarakat yang memiliki status kependudukan non-permanen.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas lebih mendalam agar tidak menimbulkan celah dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Bawaslu Kota Batam berencana mengajukan permintaan data lebih lanjut sebagai bahan diskusi khusus mengenai data masyarakat dengan status non-permanen.
Menanggapi hal tersebut, Rian dari Disdukcapil Kota Batam menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan pindah non-permanen berdasarkan salah satu dari enam alasan yang berlaku cukup melapor kepada Disdukcapil untuk memperoleh surat keterangan dengan masa berlaku satu tahun.
Untuk pengajuan tersebut, masyarakat cukup menggunakan KTP atau Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pindah. Dengan demikian, alamat yang tercantum pada KTP tetap mengacu pada alamat sebelumnya.
Rian juga menjelaskan bahwa masyarakat dengan status tersebut belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu karena sebelum KTP atau KK Batam resmi diterbitkan, yang bersangkutan belum tercatat dalam DPT.
Satu Persoalan, Satu Langkah Tindak Lanjut
Rakor tersebut menghasilkan satu poin permasalahan yang dicatat dalam Daftar Isian Masalah (DIM), yakni terkait data masyarakat dengan status kependudukan non-permanen.
Poin tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara Bawaslu Kota Batam dan Disdukcapil Kota Batam. Koordinasi lanjutan diharapkan dapat memperjelas status dan perlakuan terhadap data tersebut sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat.
Bagi Bawaslu Kota Batam, memastikan akurasi data pemilih bukan hanya pekerjaan administratif. Ia menyangkut hak konstitusional warga negara. Sebab di antara baris-baris data kependudukan itu, ada hak seseorang untuk datang ke tempat pemungutan suara dan menentukan masa depan melalui satu suara.
Dan satu suara, betapapun kecil tampaknya dalam angka, tetap harus menemukan tempatnya dalam demokrasi.
Penulis dan foto: Sentia Rahmen
Editor: Budiyanto