Bawaslu Batam Raih Peringkat Kedua JDIH Award 2026 se-Kepulauan Riau
|
Batam - Bawaslu Batam meraih peringkat kedua dalam Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah JDIH Award Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2026 yang digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Diseminasi Produk Hukum, secara daring melalui Zoom Meeting.
Penghargaan ini menjadi penanda bahwa kerja-kerja hukum tidak berhenti pada meja dan lembar regulasi. Ia harus hadir sebagai informasi yang dapat ditemukan, dipahami, dan dimanfaatkan. Tahun ini, Bawaslu Kepri mengusung tema “Mewujudkan JDIH Bawaslu yang Informatif dan Terintegrasi.”
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata. Rakor tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
JDIH Bukan Sekadar Arsip
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan menyebarluaskan berbagai produk serta informasi hukum agar dapat diakses secara lebih mudah dan terintegrasi.
Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, JDIH menjadi salah satu pintu bagi publik untuk mengenali dasar hukum yang digunakan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Regulasi, keputusan, kajian maupun produk hukum lainnya tidak semestinya hanya tersimpan sebagai dokumen administratif, tetapi perlu hadir sebagai pengetahuan yang bisa dijangkau masyarakat.
Karena itu, penghargaan peringkat kedua yang diraih Bawaslu Kota Batam bukan semata-mata tentang sebuah peringkat. Di baliknya terdapat kerja pengelolaan informasi hukum yang menuntut ketelitian, konsistensi, dan komitmen untuk memastikan informasi hukum tersedia secara informatif dan dapat diakses.
Menjaga Kerja Hukum Tetap Terbuka
Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya JDIH sebagai bagian dari tata kelola informasi hukum yang semakin terbuka. Integrasi menjadi kebutuhan agar produk hukum tidak berjalan sendiri-sendiri, sementara informasi yang dibutuhkan publik tidak tercecer di antara banyak dokumen.
Bagi Bawaslu Kota Batam, capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki pengelolaan JDIH. Penghargaan bukan garis akhir, melainkan cermin untuk melihat bagian mana yang sudah baik dan bagian mana yang masih perlu dibenahi.
Sebab dalam kerja pengawasan pemilu, hukum adalah salah satu tiang yang menyangga kepercayaan publik. Dan informasi hukum yang tertata adalah jalan agar tiang itu dapat dilihat, diperiksa, dan dipahami bersama.
Melalui capaian tersebut, Bawaslu Kota Batam diharapkan terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, sehingga informasi hukum tidak hanya tersimpan dengan baik, tetapi juga semakin informatif, mudah diakses, dan terintegrasi sebagai bagian dari keterbukaan informasi serta penguatan kelembagaan pengawasan pemilu.
Penulis: Budiyanto
Foto: Tim HPS Bawaslu Kota Batam