Bawaslu Kota Batam Gelar Diskusi: Perkuat Pelayanan Informasi Publik untuk Transparansi Lembaga
|
Batam- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam menggelar kegiatan diskusi mingguan seri ke-10 pada Selasa, 13 Agustus 2025, dengan fokus tema "Pelayanan Informasi Publik". Kegiatan yang diselenggarakan di kantor Bawaslu Kota Batam ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam serta seluruh jajaran sekretariat, dengan beberapa peserta bergabung melalui platform Zoom.
Novelysa, Plt. Kepala Sub Bagian Administrasi yang bertindak sebagai pemantik diskusi, menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang keterbukaan informasi publik bagi seluruh pegawai. "Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, terikat dengan regulasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.
Menurutnya, setiap pemohon informasi publik berhak mendapat layanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. "Meskipun regulasi memberikan waktu hingga 10 hari, bukan berarti kita menunda-nunda pelayanan. Kita harus menjaga nama baik lembaga dan memenuhi hak pemohon informasi dengan cepat," tegasnya.
Fasilitas PPID Lengkap dan Mudah Diakses
Bawaslu Kota Batam telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan informasi publik, antara lain:
Ruangan PPID yang dilengkapi dengan perlengkapan pelayanan informasi publik
Handphone operator PPID untuk mempermudah komunikasi dengan pemohon informasi
Website PPID yang dapat diakses di ppid.bawaslu.kotabatam untuk informasi khusus Bawaslu Kota Batam
Portal PPID nasional untuk mengakses informasi Bawaslu daerah lainnya
Keterampilan Petugas PPID: Kunci Pelayanan Berkualitas
Novelysa mengidentifikasi empat keterampilan dasar yang harus dimiliki petugas pelayanan informasi:
Keterampilan Komunikasi - Memiliki kemampuan komunikasi dan perilaku yang baik terhadap pemohon informasi
Keterampilan Teknis - Menguasai cara pengisian formulir, buku register, dan prosedur administrasi
Keterampilan Mengidentifikasi Informasi - Memahami kategori informasi untuk memberikan jawaban yang tepat
Keterampilan Berkoordinasi - Mengetahui mekanisme koordinasi dengan unit kerja terkait
Prosedur Lima Langkah Permohonan Informasi
Diskusi juga membahas tata cara permohonan informasi yang terdiri dari lima langkah sistematis:
Pemohon menyampaikan permohonan melalui aplikasi PPID, surat, email, telepon, atau datang langsung
Mengisi formulir dan menyerahkan salinan identitas diri
Menerima bukti permohonan informasi dari petugas
Dalam 10+7 hari kerja, menerima pemberitahuan tertulis dari PPID
Menerima informasi atau surat keputusan penolakan permohonan
Jazuli, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, merespons pemantik dengan menekankan pentingnya memahami klasifikasi informasi. Ia menjelaskan empat jenis informasi publik: Informasi Berkala: Seperti kegiatan rutin pimpinan, profil lembaga, dan laporan keuangan, Informasi Setiap Saat: Data yang bisa diberikan kapan saja ketika ada permintaan, Informasi Serta Merta: Informasi darurat yang harus segera disampaikan, seperti indeks kerawanan pemilu, Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diberikan berdasarkan uji konsekuensi
"Yang paling penting adalah uji konsekuensi, bagaimana keterkaitan data tidak menyalahi aturan undang-undang lainnya, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Jazuli.
Kegiatan diskusi ini mencerminkan komitmen serius Bawaslu Kota Batam dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Dengan pemahaman yang mendalam tentang pelayanan informasi publik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan cepat.
"Masyarakat semakin melek informasi dan ingin mengetahui kinerja pemerintah. Sebagai badan publik, kita harus siap memberikan pelayanan yang baik dan benar," pungkas Jazuli.
Diskusi mingguan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kota Batam dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Robi