Lompat ke isi utama

Berita

Dari Form ke Ingatan Lembaga: Seruan Administrasi Pencegahan di Diserbu Seri 4

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan pentingnya penguatan administrasi Form C dalam kegiatan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri 4, Rabu (18/2/2026), di Kantor Bawaslu Kota Batam.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan pentingnya penguatan administrasi Form C dalam kegiatan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri 4, Rabu (18/2/2026), di Kantor Bawaslu Kota Batam.

Di sebuah ruang kerja yang akrab dengan tumpukan berkas dan denyut kerja demokrasi, Bawaslu Kota Batam kembali menggelar diskusi mingguan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri Ke-4, Rabu (18/2/2026). Diskusi yang berlangsung secara luring di kantor Bawaslu Kota Batam dan daring melalui Zoom ini menjadi ruang refleksi, tentang kerja pencegahan yang kerap dilakukan, namun belum sepenuhnya tercatat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan kegelisahan administratif yang justru menentukan wajah kinerja lembaga. Dalam penyampaiannya, Zainal menyoroti bahwa sepanjang tahun 2025, secara kelembagaan Bawaslu Kota Batam hanya melaporkan 20 Form Pencegahan.

“Padahal secara faktual, kegiatan pencegahan berjalan hampir setiap hari. Media sosial saja bisa mencatat puluhan aktivitas dalam sebulan. Tapi lembaga hanya dibaca dari data,” ujarnya.

Menurut Zainal, Form Pencegahan (Form C) bukan sekadar lembar administrasi, melainkan ingatan resmi lembaga. Ia menegaskan perlunya setiap kegiatan pencegahan, baik sosialisasi, koordinasi, maupun diskusi, selalu ditutup dengan penyusunan Form C, dilengkapi dokumentasi. Dengan begitu, kerja-kerja yang hidup di lapangan tidak mati di meja laporan.

Ia berharap melalui forum Diserbu, kesadaran kolektif ini tumbuh. “Kalau tidak kita benahi bersama, maka setahun kerja kita bisa terbaca seolah hanya dua kegiatan per bulan. Itu tidak adil bagi upaya yang sudah dilakukan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, mengingatkan bahwa tugas pengawasan selalu berjalan beriringan dengan kewajiban administrasi. Pencegahan, pengawasan, dan penindakan, kata Antonius, masing-masing memiliki jejak dokumen yang tak boleh diabaikan.

“Form dibuat untuk mencatat peristiwa apa adanya. Kalau ditunda, ingatan memudar, narasi hilang. Padahal di ruang sidang, dokumen itulah yang bicara,” tegasnya.

Antonius menekankan agar setiap kegiatan segera diikuti pencatatan administrasi tanpa menunggu waktu lama. Baginya, form bukan beban tambahan, melainkan perlindungan bagi lembaga dan individu yang menjalankan tugas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Batam, Syaildendra Reza, menilai materi yang disampaikan pemantik diskusi cukup tajam dan praktis. Namun ia mengingatkan, pemahaman soal form pencegahan tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja.

“Semua harus bisa mengisi. Kalau hanya satu orang yang paham, kerja tidak akan maksimal,” ujarnya, seraya mendorong adanya sesi lanjutan yang lebih teknis dan menyeluruh bagi seluruh staf.

Diskusi ini dipantik oleh Sentia Rahmen, S.H., yang menyampaikan materi bertema “Pentingnya Form C dalam Membangun Dokumentasi Pencegahan yang Akuntabel”. Acara dipandu oleh Cristy Dayanti Sinaga, S.Pd., dan dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, serta jajaran sekretariat, baik secara langsung maupun daring.

Diserbu Seri Ke-4 ini menjadi pengingat sunyi bahwa demokrasi tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga disimpan rapi dalam arsip. Sebab tanpa catatan, kerja hanya akan menjadi cerita dan lembaga hidup dari data yang mampu dipertanggungjawabkan.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Sahat F Rivai