Dari Perencanaan hingga Penghapusan, Esther Tekankan Pentingnya Tata Kelola BMN
|
Batam - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) bukan sekadar urusan mencatat meja, kursi, atau perangkat kerja. Di balik setiap aset negara, terdapat tanggung jawab untuk menjaga amanah publik agar tetap bernilai dan memberi manfaat bagi pelaksanaan tugas lembaga. Kesadaran itulah yang menjadi benang merah dalam kegiatan Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara bertema Implementasi Siklus Pengelolaan BMN dari Perencanaan hingga Penghapusan yang digelar Bawaslu Kota Batam di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (29/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Esther Irianti Lombogia, bertindak sebagai pemantik diskusi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku agar setiap tahapan pengelolaan aset berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Esther menjelaskan bahwa pengelolaan BMN memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan BMN, hingga Keputusan Bawaslu Nomor 439 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu.
Menurutnya, seluruh barang yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun dari sumber lain yang sah seperti hibah, merupakan Barang Milik Negara yang harus dikelola secara profesional.
"Pengelolaan BMN bertujuan mendukung pelaksanaan tugas organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, menjaga nilai dan kondisi aset, serta mewujudkan pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," ujar Esther.
Ia menuturkan, prinsip pengelolaan BMN tidak berhenti pada aspek administrasi, melainkan harus berpijak pada fungsi, kepastian hukum, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. Dengan demikian, setiap aset yang dimiliki negara benar-benar digunakan untuk mendukung kinerja organisasi, bukan sekadar menjadi inventaris yang tercatat di atas kertas.
Esther juga mengangkat kondisi riil di lingkungan Bawaslu Kota Batam. Bertambahnya pegawai, baik aparatur baru maupun personel yang diperbantukan dari daerah lain, membawa konsekuensi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana kerja. Namun, di tengah keterbatasan pengadaan, menurutnya, langkah paling bijak adalah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang telah tersedia.
"Perencanaan kebutuhan barang harus disusun berdasarkan kondisi riil organisasi, jumlah aset yang tersedia, kebutuhan kerja, serta kemampuan anggaran. Dengan begitu, pengadaan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai prioritas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa siklus pengelolaan BMN dimulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, hingga penghapusan dan pembinaan. Seluruh tahapan tersebut saling berkaitan dan membutuhkan koordinasi yang baik agar pengelolaan aset negara berjalan optimal.
Esther juga mengingatkan bahwa pengelolaan BMN melibatkan berbagai pihak sesuai kewenangannya, mulai dari Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, Sekretaris Jenderal Bawaslu sebagai Pengguna Barang, Kepala Sekretariat sebagai Kuasa Pengguna Barang, hingga operator pengelola BMN yang menjalankan administrasi aset sehari-hari.
Bagi Bawaslu Kota Batam, aset negara bukan sekadar benda yang mengisi ruang kerja. Ia adalah jejak kepercayaan publik yang harus dijaga. Sebab setiap kursi yang menopang kerja, setiap perangkat yang membantu pengawasan, hingga setiap arsip yang tersimpan, pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memastikan tugas pengawasan pemilu berjalan semakin efektif, tertib, dan berintegritas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan lembaga.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto