Diserbu Seri #2: Merawat Etika, Menjaga Demokrasi dari Dalam
|
Batam - Di ruang rapat Bawaslu Kota Batam, Rabu (4/2/2026), diskusi mingguan Diserbu (Diskusi Asyik Bareng Bawaslu) Seri #2, tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak hanya berbicara soal aturan dan sanksi. Ia menjelma menjadi perbincangan tentang batin lembaga, tentang relasi antarmanusia, dan tentang “tangan-tangan tak terlihat” yang diam-diam dapat menentukan arah sebuah perkara etik.
Diskusi yang digelar oleh Bawaslu Kota Batam ini menghadirkan Harry Pratama Banjarnahor, sebagai pemantik, dengan materi peranan dan fungsi DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam. Acara dipandu oleh Anisah.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menegaskan bahwa perkara etik di DKPP kerap bermula bukan dari luar, melainkan dari dalam lembaga itu sendiri. Ia menyebut pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar penyelenggara pemilu, seperti mandiri, jujur, profesional, terbuka, proporsional, hingga efektif, bukan sekadar sebagai norma tertulis, tetapi sebagai sikap hidup kelembagaan.
“Prinsip jujur, misalnya, tidak selalu punya penjelasan teknis yang rinci. Tapi justru di situlah ujian etika bekerja,” ujarnya. Menurut Zainal, celah pelanggaran kerap muncul bukan karena aturan tak ada, melainkan karena relasi internal yang renggang, komunikasi yang tidak sehat, dan dokumentasi kerja yang abai.
Dalam bahasa yang reflektif, ia menyebut konsep invisible hand, tangan tak terlihat, yang bekerja diam-diam dalam dinamika organisasi. Ketidaksenangan personal, relasi yang retak, atau komunikasi yang terputus, bisa berubah menjadi informasi yang bocor dan berujung pada laporan etik. “Kalau internal solid, laporan itu kecil kemungkinannya muncul. Tapi jika tidak, tangan-tangan tak terlihat itu bekerja,” katanya.
Zainal menekankan bahwa diskusi internal seperti ini menjadi ruang penting untuk mencegah persoalan etik sebelum ia tumbuh menjadi perkara di DKPP. Ia juga mengingatkan agar profesionalitas tidak hanya diuji pada tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan, termasuk dalam disiplin kerja, pengambilan keputusan, hingga cara berkoordinasi.
“Bercanda boleh, tapi harus ada ukurannya. Jangan sampai menyisakan dendam,” ujarnya, mengingatkan bahwa suasana kerja yang tidak sehat bisa menjadi akar persoalan etik di kemudian hari.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Harry Pratama Banjarnahor menjelaskan secara komprehensif dasar hukum dan kewenangan DKPP, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hingga berbagai Peraturan DKPP yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP, menurutnya, berperan sebagai benteng integritas, peradilan etik, sekaligus mekanisme koreksi bagi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
Diskusi ini juga menegaskan bahwa sanksi DKPP, baik teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, bukan semata hukuman, melainkan cermin dari kegagalan menjaga prinsip etik yang telah disumpahkan sejak awal.
Di akhir diskusi, satu kesimpulan mengemuka dengan jernih: integritas lembaga tidak hanya dijaga oleh regulasi, tetapi oleh solidaritas internal, komunikasi yang sehat, dan kesadaran kolektif untuk saling menjaga. Sebab etika, seperti demokrasi, kerap runtuh bukan oleh serangan dari luar, melainkan oleh retak-retak kecil yang dibiarkan tumbuh di dalam.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto