Sinkronisasi PDPB TW I 2026, Bawaslu Kota Batam Tekankan Transparansi Pergerakan Data Pemilih
|
Ruang rapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam pada Selasa, 31 Maret 2026, terasa lebih padat dari biasanya. Di sana, data tidak hanya dibaca sebagai angka, melainkan sebagai jejak hak warga negara yang harus dijaga ketepatannya. Dalam Rapat Sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Zainal Abidin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, menyampaikan catatan yang tegas: transparansi data menjadi kunci utama memastikan kualitas daftar pemilih.
Zainal menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB harus merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Namun demikian, ia menyoroti bahwa Bawaslu Kota Batam belum memperoleh gambaran utuh mengenai data yang menjadi dasar pembaruan daftar pemilih oleh KPU. Ia mempertanyakan bagaimana Data Hasil Sinkronisasi (DHS) yang diterima KPU Kota Batam dari tingkat provinsi dijabarkan, serta sejauh mana pergerakan data tersebut dapat dipahami secara jelas dalam forum pleno. Bagi Bawaslu, keterbukaan proses bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prasyarat menjaga akurasi dan akuntabilitas daftar pemilih.
Pandangan serupa disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli. Ia menyoroti adanya perubahan signifikan pada jumlah data pemilih dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara rinci agar setiap pembaruan data memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, kata Jazuli, bukan hanya soal membuka angka, tetapi memastikan proses perubahannya dapat ditelusuri secara logis dan sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan bahwa data yang digunakan merupakan hasil PDPB per 27 Maret 2026 dan masih bersifat dinamis hingga menjelang pleno penetapan Triwulan I. Ia menyampaikan bahwa sejumlah perubahan data terjadi karena adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, termasuk dua data pemilih meninggal dunia, di mana satu telah ditindaklanjuti berdasarkan surat keterangan RT, sementara satu lainnya masih menunggu dokumen pendukung dari RW. Selain itu, terdapat temuan data ganda yang diperoleh melalui proses pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adri menambahkan bahwa pengelolaan data pemilih dilakukan secara berjenjang, dimulai dari data kependudukan yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, kemudian diteruskan ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Koordinasi dengan TNI dan Polri juga dilakukan melalui mekanisme surat resmi, sementara penyesuaian data turut mempertimbangkan regulasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Menurutnya, proses detail perubahan data akan dipaparkan secara lebih komprehensif dalam pleno penetapan PDPB Triwulan I yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 April 2026.
Rapat ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Anggota KPU Kota Batam, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Pertemuan yang berlangsung sehari sebelum pleno tersebut menjadi ruang sinkronisasi penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data pemilih memiliki dasar yang jelas. Dalam konteks demokrasi, ketepatan data bukan sekadar urusan teknis, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap proses pemilu itu sendiri.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Sentia Rahmen