Lompat ke isi utama

Berita

Ully: Penguatan Advokasi Hukum Kunci Perlindungan Pengawas Pemilu

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, menutup kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu dengan menegaskan pentingnya perlindungan dan advokasi hukum bagi pengawas pemilu maupun masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, menutup kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu dengan menegaskan pentingnya perlindungan dan advokasi hukum bagi pengawas pemilu maupun masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Batam - Pengawasan pemilu tidak hanya membutuhkan keberanian dan integritas, tetapi juga perlindungan hukum yang kuat bagi setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, saat menutup kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Batam, Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP), serta menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman mengenai layanan dan advokasi hukum dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Dalam sambutannya, Ully menegaskan bahwa penguatan layanan hukum merupakan kebutuhan yang semakin penting menjelang tahapan kepemiluan mendatang. Menurutnya, pengawas pemilu dan masyarakat yang terlibat dalam pengawasan harus mendapatkan jaminan perlindungan agar dapat menjalankan perannya secara maksimal tanpa rasa takut.

Ia menyoroti masih adanya tantangan yang dihadapi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah adanya tekanan maupun intimidasi terhadap pelapor atau saksi, sehingga tidak sedikit masyarakat yang akhirnya mengurungkan niat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan pemilu. Namun, masyarakat juga perlu merasa aman ketika menyampaikan laporan atau informasi. Karena itu, penguatan perlindungan hukum menjadi hal yang perlu terus didorong,” ujar Ully.

Lebih lanjut, Ully menilai perubahan paradigma dari pendampingan hukum menuju advokasi hukum merupakan langkah yang progresif dalam memperkuat perlindungan bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang terlibat dalam proses pengawasan. Menurutnya, advokasi hukum tidak hanya hadir ketika sengketa atau persoalan muncul, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan melalui penguatan pemahaman hukum dan kesiapan kelembagaan.

Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, kata Ully, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan berintegritas. Perlindungan hukum menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga independensi dan kualitas kerja pengawas pemilu.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut berjalan interaktif. Berbagai pandangan, pengalaman, serta masukan dari peserta memperkaya diskusi mengenai pengelolaan layanan hukum dan advokasi bagi pengawas pemilu.

Ully juga mengapresiasi kehadiran dan partisipasi Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) Kota Batam yang turut mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap keterlibatan masyarakat dalam forum-forum penguatan kapasitas seperti ini dapat terus meningkat sehingga tercipta ekosistem pengawasan yang lebih kuat dan partisipatif.

Menutup kegiatan, Ully menyampaikan terima kasih kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berkontribusi dalam diskusi. Baginya, penguatan kapasitas hukum bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan ikhtiar bersama untuk menjaga demokrasi tetap berdiri tegak di tengah berbagai tantangan zaman.

Sebab demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga keberanian untuk menjaganya, serta perlindungan yang memastikan setiap suara kebenaran dapat tetap terdengar.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto