Bawaslu Kota Batam Perkuat Layanan Hukum Melalui Fasilitasi Pengelolaan JDIH
|
Batam - Bawaslu Kota Batam melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Kota Batam pada Kamis (21/5/2026), di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat tema “Peningkatan Akses Layanan Informasi Hukum Kepemiluan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu” sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, dan dihadiri anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, jajaran struktural sekretariat, serta perwakilan Komunitas Pengawasan Partisipatif Kota Batam. Ruang rapat yang biasanya dipenuhi dokumen dan pembahasan teknis, pagi itu berubah menjadi ruang belajar bersama tentang bagaimana hukum kepemiluan dapat lebih dekat dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata hadir secara daring melalui Zoom Meeting sebagai narasumber utama. Ia menyampaikan materi bertajuk “Mewujudkan Tata Kelola Informasi Hukum yang Terintegrasi: Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu.” Dalam pemaparannya, Febriadinata menekankan bahwa JDIH merupakan pintu keterbukaan informasi publik yang harus dikelola secara akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan JDIH tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Di tengah masyarakat yang semakin akrab dengan ruang digital, akses terhadap informasi hukum tidak lagi bisa berjalan lambat dan tertutup. Demokrasi hari ini bergerak melalui layar-layar kecil di genggaman masyarakat, dan dari sanalah kepercayaan publik perlahan dibangun atau justru dipertanyakan.
Selain Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli turut menjadi narasumber dengan materi mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kota Batam. Ia menjelaskan berbagai langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kota Batam dalam memperkuat layanan hukum, mulai dari pengembangan ruang JDIH, pengelolaan dokumen digital, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama peserta. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait pengelolaan dokumen hukum, keterbukaan informasi publik, hingga strategi memperluas akses layanan hukum kepada masyarakat. Diskusi itu memperlihatkan bahwa pengelolaan hukum tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif semata, melainkan bagian dari upaya menjaga demokrasi tetap terbuka dan dapat dipahami publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam berharap pengelolaan layanan hukum dan JDIH dapat semakin berkembang, tidak hanya sebagai pusat dokumentasi regulasi kepemiluan, tetapi juga menjadi ruang informasi yang hidup, mudah dijangkau, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Sebab hukum, pada akhirnya, bukan hanya milik ruang sidang dan meja birokrasi, melainkan pengetahuan yang harus dapat diakses setiap warga negara.
Penulis, dan editor: Budiyanto
Foto: Septiadi