Advokasi Hukum, Benteng Pengawas Menjaga Integritas Pemilu
|
Batam - Di tengah kompleksitas penyelenggaraan pemilu yang terus berkembang, pengawas pemilu tidak hanya dituntut cermat mengawasi setiap tahapan, tetapi juga membutuhkan perlindungan hukum yang memadai. Kesadaran itulah yang mengemuka dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum: Penguatan Kapasitas Bantuan Hukum Bagi Pengawas Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran Bawaslu Kota Batam serta Komunitas Pengawas Partisipatif (KPP) Kota Batam tersebut menghadirkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, sebagai narasumber yang menyampaikan materi mengenai layanan advokasi hukum sebagai instrumen perlindungan bagi pengawas pemilu.
Dalam paparannya, Febriadinata menegaskan bahwa tugas pengawasan pemilu tidak terlepas dari berbagai risiko hukum yang dapat dihadapi pengawas di lapangan. Mulai dari potensi sengketa tata usaha negara, perkara pidana maupun perdata, aduan kode etik, hingga ancaman intimidasi dan kriminalisasi. Karena itu, pengawas pemilu memerlukan sistem perlindungan hukum yang kuat dan terstruktur.
“Pengawas pemilu bekerja dalam koridor hukum. Karena itu, negara melalui Bawaslu harus memastikan adanya perlindungan hukum yang memadai agar pengawas dapat menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas,” jelas Febriadinata.
Ia menjelaskan bahwa layanan advokasi hukum yang saat ini berlaku telah mengalami perubahan paradigma. Jika sebelumnya lebih berfokus pada bantuan hukum yang bersifat responsif setelah muncul persoalan, kini layanan advokasi hukum bergerak lebih jauh dengan pendekatan preventif, responsif, dan strategis. Advokasi tidak hanya hadir ketika masalah terjadi, tetapi juga berfungsi mencegah dan memitigasi risiko hukum sejak awal.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh kepada jajaran pengawas pemilu dan sekretariat dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangannya.
Febriadinata menambahkan, ruang lingkup layanan advokasi hukum mencakup litigasi maupun nonlitigasi. Pada aspek litigasi, layanan diberikan dalam perkara pidana pemilu, perdata, sengketa tata usaha negara, perselisihan hasil pemilu, hingga perkara kode etik penyelenggara pemilu. Sementara pada aspek nonlitigasi, layanan meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, kajian strategis, mediasi, serta pendampingan dalam proses pemeriksaan.
Di hadapan peserta, ia juga menekankan bahwa layanan advokasi hukum bukan sekadar mekanisme pendampingan, melainkan bagian dari upaya menjaga keberanian dan independensi pengawas pemilu dalam menegakkan keadilan pemilu.
Di ruang rapat yang siang itu dipenuhi semangat belajar, diskusi berlangsung hidup. Berbagai pertanyaan muncul terkait mekanisme advokasi, bentuk perlindungan hukum, hingga tantangan yang mungkin dihadapi pengawas pada tahapan pemilu mendatang. Percakapan itu mengalir seperti sungai yang mencari muaranya: memperkuat pemahaman, menyatukan perspektif, dan meneguhkan keyakinan bahwa demokrasi membutuhkan pengawas yang bekerja tanpa rasa takut.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam berupaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus membangun pemahaman yang komprehensif mengenai layanan advokasi hukum. Sebab pada akhirnya, integritas pemilu tidak hanya dijaga oleh aturan, tetapi juga oleh keberanian para pengawas yang berdiri tegak di bawah payung perlindungan hukum yang kuat.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Septiadi