Antonius: Data Penduduk Non-Permanen Perlu Mitigasi Sejak Dini
|
Batam - Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyoroti potensi kehilangan hak pilih yang dapat dialami warga akibat persoalan data penduduk non-permanen saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (30/9/2026).
Dalam forum tersebut, Antonius meminta perhatian serius terhadap status penduduk non-permanen yang masih menjadi tantangan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan pada saat pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang apabila tidak dimitigasi sejak dini.
Ia menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan warga yang telah berdomisili di Batam masih tercatat sebagai penduduk di daerah asalnya. Sebaliknya, data kependudukan mereka belum sepenuhnya terakomodasi sebagai pemilih di Kota Batam. Situasi tersebut berisiko menyebabkan warga kehilangan hak pilih karena data administrasi kependudukannya belum sinkron.
“Potensi kehilangan hak pilih harus menjadi perhatian bersama. Kita perlu mengetahui seberapa besar jumlah penduduk dengan status seperti ini agar dapat dicari solusi dan langkah mitigasinya sejak awal,” ujar Antonius.
Bawaslu Kota Batam juga mendorong adanya koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah penduduk yang masuk dalam kategori tersebut. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan langkah-langkah antisipasi pada tahapan pemutakhiran data pemilih berikutnya.
Menurut Antonius, isu data penduduk non-permanen perlu menjadi perhatian sejak sekarang, terutama menjelang tahun 2027 dan tahapan-tahapan pemilu berikutnya. Dengan mengetahui potensi permasalahan lebih awal, penyelenggara pemilu dapat menyiapkan strategi yang tepat agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Warga yang telah berpindah domisili atau mengalami perubahan data kependudukan diharapkan segera melakukan pembaruan administrasi kependudukan melalui Disdukcapil setempat. Langkah sederhana ini dapat membantu memastikan hak pilih tetap terjamin saat pemilu maupun pemilihan berlangsung.
Rapat pleno PDPB Triwulan III menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Data pemilih yang akurat tidak hanya mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi jaminan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara adil dan setara.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: KPU Kota Batam