Ully Ajak Siswa SMAN 3 Batam Waspadai Politik Uang, Pemilih Muda Harus Kritis
|
Batam - Pilihan politik tidak seharusnya ditentukan oleh uang, barang, atau janji sesaat. Sebab, suara yang diberikan hari ini ikut menentukan arah kebijakan dan kehidupan masyarakat pada masa mendatang. Pesan itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Bawaslu Goes to School di SMA Negeri 3 Batam, Kamis (22/10/2026).
Di hadapan siswa kelas XI D, Ully mengingatkan bahwa pemilih muda perlu mengenali calon pemimpin sebelum menentukan pilihan. Visi, misi, rekam jejak, serta gagasan calon harus menjadi bahan pertimbangan, bukan semata-mata pemberian atau iming-iming yang muncul menjelang pemungutan suara.
Ia menegaskan, politik uang tidak selalu berbentuk uang tunai. Pemberian barang maupun janji tertentu yang dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pemilih juga perlu diwaspadai dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai memilih hanya berdasarkan politik uang yang dijanjikan. Kenali dulu siapa yang akan dipilih dan apakah visi-misinya sesuai,” menjadi pesan utama Ully kepada para siswa.
Menurutnya, pilihan pemilih akan berpengaruh terhadap arah kebijakan, mulai dari persoalan kesejahteraan masyarakat hingga keputusan yang menentukan masa depan daerah dan negara. Karena itu, pemilih pemula perlu membangun kebiasaan berpikir kritis sejak dini, agar tidak mudah terpengaruh oleh keuntungan sesaat yang dapat mengaburkan kepentingan publik.
Politik uang tak selalu berupa uang tunai
Dalam sosialisasi tersebut, Ully memberikan contoh bentuk pemberian yang berpotensi digunakan untuk memengaruhi pilihan, seperti sembako, minyak goreng, pakaian, telepon genggam, maupun janji pekerjaan. Ia mengajak siswa untuk tidak langsung menerima praktik semacam itu sebagai sesuatu yang wajar dalam politik.
Bagi pemilih pemula, memahami persoalan ini menjadi penting karena tekanan politik tidak selalu hadir dalam bentuk yang terang-terangan. Ada kalanya pemberian dibungkus sebagai bantuan, perhatian, atau kedekatan personal. Karena itu, masyarakat perlu mencermati konteks, maksud, dan kaitannya dengan ajakan memilih calon atau peserta pemilu tertentu.
Ully mengingatkan bahwa memilih berdasarkan pemberian dapat membuat masyarakat mengabaikan persoalan yang jauh lebih penting, seperti kualitas kepemimpinan, kebijakan pendidikan, kesempatan kerja, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.
Padahal, dampak keputusan politik tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Kebijakan yang lahir dari pemimpin terpilih akan dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk oleh generasi muda yang kini tengah menempuh pendidikan.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa suara pemilih memiliki nilai yang lebih besar daripada keuntungan sesaat. Pemilih yang kritis tidak hanya bertanya apa yang ditawarkan seorang calon, tetapi juga menilai apa yang akan dikerjakan, bagaimana programnya dijalankan, dan siapa yang akan merasakan manfaatnya.
Pengawasan pemilu membutuhkan partisipasi masyarakat
Ully juga menjelaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab anggota Bawaslu. Keterlibatan masyarakat diperlukan karena jumlah pengawas terbatas, sementara potensi pelanggaran dapat terjadi di berbagai tempat dan tahapan.
Ia mengenalkan struktur pengawasan pemilu, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Para pengawas tersebut memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam menjaga proses pemilu berjalan berdasarkan aturan.
Lebih jauh, ia mengajak siswa menjadi bagian dari pengawasan partisipatif. Peran tersebut dapat dimulai dengan mengenali bentuk-bentuk dugaan pelanggaran, tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan laporan melalui kanal resmi Bawaslu apabila menemukan indikasi yang patut ditindaklanjuti.
Ully juga menyinggung pentingnya mengawasi dugaan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan lingkungan pendidikan atau rumah ibadah untuk kegiatan politik yang dilarang. Dalam situasi semacam itu, masyarakat perlu memahami aturan dan konteks kejadian sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Jika menemukan dugaan pelanggaran, warga dapat mencatat informasi kejadian dan, apabila aman, mengumpulkan dokumentasi yang relevan. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada Bawaslu untuk ditelaah sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu melakukan konfrontasi sendiri atau menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi di media sosial.
“Bawaslu ingin mengajak adik-adik menjadi kader pengawas partisipatif, sehingga ketika menemukan dugaan pelanggaran, kita bisa berkoordinasi dan ikut mengawasi bersama,” demikian inti ajakan Ully kepada para siswa.
Generasi kritis untuk masa depan demokrasi
Dalam penyampaiannya, Ully menghubungkan partisipasi generasi muda dengan berbagai persoalan sosial yang mereka alami dan saksikan. Menurutnya, generasi muda perlu peka terhadap keadaan di sekitarnya dan berani mempertanyakan bagaimana kebijakan publik dibuat serta bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Ia berharap siswa SMAN 3 Batam tidak hanya menjadi pemilih ketika telah memenuhi syarat, tetapi juga tumbuh sebagai warga yang memahami hak dan tanggung jawabnya. Kesadaran tersebut penting agar generasi muda dapat menilai calon pemimpin secara rasional, mengenali potensi pelanggaran, dan tidak mudah terseret arus informasi atau kepentingan sesaat.
Sebelum penyampaian materi oleh Ully, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, terlebih dahulu menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan tugas serta kewenangan Bawaslu.
Pengenalan JDIH menjadi bagian penting dari pendidikan kepemiluan karena pemahaman terhadap aturan membantu masyarakat membedakan tindakan yang diperbolehkan, yang dilarang, dan yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut. Dengan begitu, partisipasi warga tidak hanya berangkat dari dugaan atau kabar yang beredar, tetapi juga ditopang informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Bawaslu Goes to School diikuti siswa-siswi kelas XI D SMAN 3 Batam. Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Batam berharap pengetahuan kepemiluan dapat tumbuh menjadi kesadaran dan keberanian untuk ikut menjaga proses demokrasi.
Sebab, demokrasi yang sehat tidak cukup mengandalkan pemimpin yang dipilih. Ia juga membutuhkan pemilih yang mampu berpikir jernih, menolak politik uang, dan berani menjaga suara agar tidak dipertukarkan dengan keuntungan sesaat.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto