Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batam dan SMAN 3 Perkuat Pendidikan Demokrasi, MoU dan PKS Resmi Ditandatangani

Bawaslu Kota Batam menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan SMA Negeri 3 Batam di ruang rapat sekolah, Kamis (22/10/2026).

Bawaslu Kota Batam menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan SMA Negeri 3 Batam di ruang rapat sekolah, Kamis (22/10/2026).

Batam - Pendidikan demokrasi tidak seharusnya berhenti pada pengetahuan tentang cara memilih. Generasi muda juga perlu memahami aturan pemilu, mengenali potensi pelanggaran, dan mengetahui ke mana harus mencari informasi hukum yang benar. Untuk memperkuat upaya tersebut, Bawaslu Kota Batam menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan SMA Negeri 3 Batam di ruang rapat sekolah, Kamis (22/10/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah untuk membangun kemitraan dalam pendidikan kepemiluan bagi siswa, memperluas pemahaman mengenai pengawasan partisipatif, serta membuka ruang kegiatan edukasi yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Melalui kerja sama tersebut, sekolah diharapkan menjadi salah satu ruang tumbuhnya kesadaran demokrasi sejak dini, sebelum para siswa memasuki dunia pemilih yang sesungguhnya.

Kehadiran Bawaslu Kota Batam disambut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 3 Batam, Mei Ruspeny. Penandatanganan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, bersama jajaran anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat Esther Irianti Lombogia, serta tim sekretariat Bawaslu Kota Batam.

Kerja sama ini menempatkan sekolah bukan semata sebagai tempat berlangsungnya proses belajar mengajar, melainkan juga sebagai ruang pembentukan warga negara yang memahami hak dan tanggung jawabnya. Sebab, kualitas demokrasi pada masa mendatang turut dipengaruhi oleh pengetahuan yang dibangun hari ini.

Pendidikan pemilih dimulai sebelum hari pencoblosan

Sebelum penandatanganan MoU dan PKS, Bawaslu Kota Batam terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepemiluan kepada siswa kelas XI. Materi disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik.

Dalam pendidikan pemilih, siswa perlu memahami bahwa pemilu bukan hanya peristiwa lima tahunan. Di dalamnya terdapat tahapan, ketentuan, hak pemilih, dan tanggung jawab bersama untuk menjaga proses agar berlangsung sesuai aturan.

Pemahaman tersebut penting bagi pemilih pemula agar tidak menentukan pilihan hanya berdasarkan popularitas, ajakan orang lain, atau iming-iming tertentu. Siswa perlu membiasakan diri mengenali calon melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, mencermati gagasan dan program, serta berpikir kritis terhadap informasi politik yang beredar.

Pendidikan kepemiluan juga memperkenalkan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran dapat menyampaikan informasi kepada Bawaslu melalui saluran resmi. Informasi hendaknya disertai keterangan yang relevan dan tidak langsung disebarkan sebagai tuduhan yang belum terverifikasi.

Dengan pemahaman itu, siswa tidak hanya dipersiapkan untuk menggunakan hak pilih, tetapi juga untuk memahami bahwa menjaga pemilu merupakan tanggung jawab yang melibatkan penyelenggara, peserta, dan masyarakat.

JDIH mengenalkan akses terhadap aturan pemilu

Selain sosialisasi kepemiluan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, bersama tim memberikan sosialisasi mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu.

JDIH menjadi sarana untuk mengakses dokumen dan informasi hukum yang berkaitan dengan kelembagaan serta penyelenggaraan pengawasan pemilu. Pengenalan layanan ini penting agar siswa dan masyarakat tidak hanya mengandalkan potongan informasi dari media sosial, tetapi juga dapat merujuk pada dokumen hukum yang tersedia melalui sumber resmi.

Kemampuan mencari dan membaca aturan membantu masyarakat memahami konteks suatu persoalan sebelum menarik kesimpulan. Dalam kehidupan demokrasi, sikap kritis perlu berjalan beriringan dengan ketelitian memeriksa informasi dan menghormati proses hukum.

Bagi pelajar, literasi hukum merupakan bekal yang dapat digunakan jauh melampaui masa pemilu. Kebiasaan memeriksa sumber, memahami ketentuan, dan membedakan fakta dari opini menjadi bagian penting dalam membangun warga yang bertanggung jawab.

Menjadikan kerja sama sebagai proses berkelanjutan

Penandatanganan MoU dan PKS dengan SMAN 3 Batam diharapkan menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan edukasi yang terencana dan berkesinambungan. Melalui koordinasi antara Bawaslu dan pihak sekolah, pendidikan demokrasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa serta agenda pembelajaran.

Kerja sama semacam ini juga membuka kesempatan untuk mengembangkan pemahaman siswa tentang hak pilih, pengawasan partisipatif, aturan kepemiluan, dan akses terhadap informasi hukum. Dengan demikian, pendidikan demokrasi tidak hanya hadir dalam satu kegiatan, tetapi dapat terus diperkuat melalui berbagai bentuk pembelajaran.

Pada akhirnya, demokrasi tidak tumbuh hanya ketika surat suara berada di tangan pemilih. Ia juga tumbuh ketika seseorang berani bertanya, memeriksa kebenaran informasi, memahami aturan, dan tidak menganggap pelanggaran sebagai sesuatu yang biasa. Dari ruang sekolah, pengetahuan itu dapat beranjak menjadi sikap dan dari sikap, menjadi partisipasi masyarakat yang ikut menjaga demokrasi.

Penulis, foto dan editor: Budiyanto