Antonius Ingatkan NasDem Batam, Pembaruan Data SIPOL Jangan Tunggu Tahapan Pemilu
|
Batam - Ketepatan data kepengurusan partai politik perlu dijaga jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Perbedaan nama, jabatan, susunan pengurus, hingga alamat kantor antara dokumen resmi dan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjadi persoalan administratif ketika proses verifikasi berlangsung. Karena itu, Bawaslu Kota Batam mengingatkan partai politik agar membenahi data sejak dini.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, saat menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Koordinasi Lanjutan terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026 di Kantor DPD Partai NasDem Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Antonius menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu membangun komunikasi dengan partai politik di Kota Batam. Pertemuan ini menjadi kunjungan kedelapan dalam rangkaian silaturahmi ke partai politik, sekaligus ruang untuk menyampaikan hasil pengawasan dan menghimpun masukan mengenai persoalan administrasi kepartaian.
Menurutnya, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan bersama. Pembaruan dilakukan secara berkala melalui KPU, sementara Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan proses dan data yang diperiksa sesuai dengan ketentuan.
Dalam pemaparannya, Antonius menyebutkan bahwa pada pemutakhiran data partai politik semester pertama 2026, terdapat 13 partai politik di Kota Batam yang melakukan pembaruan data SIPOL. Dari jumlah tersebut, sembilan partai disebut telah melampirkan data pemutakhiran, sedangkan empat lainnya belum melampirkan data pembaruan sebagaimana disampaikan dalam hasil pengawasan Bawaslu.
Ia juga menyoroti bahwa dari sembilan partai yang melampirkan data, hanya dua yang turut melampirkan data kepengurusan tingkat kecamatan, yakni Partai NasDem dan satu partai lainnya yang disebut dalam pemaparan. Kondisi ini, menurutnya, menjadi bahan evaluasi agar pembaruan data dilakukan secara lebih menyeluruh, bukan hanya pada tingkat kota.
Perbedaan dokumen perlu dibenahi sejak awal
Dari hasil pengawasan terhadap data Partai NasDem, Antonius menyampaikan bahwa sejumlah unsur administrasi tingkat kota telah sesuai, termasuk dokumen keputusan kepengurusan, nama dan jabatan pengurus, keterwakilan perempuan, serta bukti kepemilikan rekening. Keterwakilan perempuan dalam data yang diperiksa tercatat sekitar 30,43 persen.
Namun, terdapat catatan mengenai alamat kantor dan status kepemilikan yang perlu disesuaikan. Alamat dalam dokumen yang tercatat sebelumnya berbeda dengan lokasi kantor yang digunakan saat ini. Selain itu, pada sejumlah data kepengurusan tingkat kecamatan, ditemukan perbedaan jumlah atau susunan pengurus antara surat keputusan (SK) dan data yang tercantum dalam SIPOL.
Antonius menegaskan bahwa konsistensi antara dokumen resmi dan data elektronik perlu menjadi perhatian partai politik. Kesalahan penulisan nama, perbedaan jabatan, atau jumlah pengurus yang tidak sama dapat menimbulkan persoalan saat pemeriksaan administrasi.
Karena itu, partai politik disarankan memeriksa kembali setiap dokumen sebelum melakukan pembaruan. Data pada SIPOL harus mengacu pada dokumen kepengurusan yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi perubahan kepengurusan atau alamat kantor, pembaruan juga perlu dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan.
“Kalau bisa, data dalam SK dan yang ada di SIPOL disesuaikan. Biasanya KPU melihat dokumen SK sebagai salah satu acuan utama,” ujar Antonius dalam pemaparannya.
Ia mengapresiasi Partai NasDem yang dinilai kooperatif dalam koordinasi dan telah melakukan pembaruan data. Meski demikian, ia berharap sejumlah catatan, terutama terkait perubahan alamat kantor dan data kepengurusan, dapat ditindaklanjuti pada pemutakhiran semester kedua 2026.
Pengawasan perlu disertai bukti dan koordinasi
Dalam kesempatan itu, Antonius juga menjelaskan bahwa akses Bawaslu terhadap SIPOL bersifat terbatas pada fungsi melihat data. Bawaslu tidak memiliki akses yang sama dengan operator untuk mengunduh seluruh dokumen yang tersedia di dalam sistem. Karena itu, pengawasan dilakukan dengan mencermati data yang dapat diakses serta mengawasi proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Ia turut menanggapi keluhan mengenai kendala teknis penggunaan SIPOL. Menurutnya, persoalan tersebut perlu disampaikan kepada KPU dengan dukungan bukti konkret, seperti tangkapan layar ketika gangguan terjadi. Dengan begitu, masukan yang disampaikan tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang jelas.
Antonius mengingatkan bahwa pembaruan data sebaiknya tidak menunggu mendekati tahapan verifikasi. Pemeriksaan dan perbaikan sejak awal akan memberi waktu bagi partai politik untuk memastikan dokumen lengkap, data konsisten, dan perubahan kepengurusan tercatat dengan benar.
Melalui silaturahmi dan koordinasi tersebut, Bawaslu Batam berharap partai politik semakin tertib dalam mengelola data serta terbuka terhadap evaluasi. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan ketika suara rakyat diberikan di bilik pemungutan suara. Ia juga dibangun melalui administrasi yang rapi, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesiapan setiap pihak untuk memperbaiki kekurangan sebelum persoalan menjadi lebih besar.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto