Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi ke SMKN 10, Bawaslu Batam Siapkan Kolaborasi Pendidikan Kepemiluan

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan pentingnya pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif kepada pelajar dalam audiensi Bawaslu Goes to School di SMKN 10 Kota Batam, Kamis (13/8/2026).

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyampaikan pentingnya pendidikan kepemiluan dan pengawasan partisipatif kepada pelajar dalam audiensi Bawaslu Goes to School di SMKN 10 Kota Batam, Kamis (13/8/2026).

Batam - Pengawasan Pemilu tidak selalu dimulai dari ruang rapat atau meja pengawas. Ia bisa tumbuh dari ruang kelas, dari percakapan sederhana tentang politik, dan dari keberanian anak muda memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sebuah kontestasi demokrasi.

Semangat tersebut dibawa Bawaslu Batam saat melakukan audiensi ke SMK Negeri 10 Batam, Kamis (13/8/2026), dalam rangka penjajakan pelaksanaan kerja sama dan program Bawaslu Goes to School. Audiensi berlangsung di SMK Negeri 10 Batam, Perumahan Nongsa Asri, Kecamatan Nongsa, dan disambut baik oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Hendri.

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menjelaskan pentingnya memberikan pemahaman kepemiluan kepada pelajar sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini.

Menurut Zainal, sekolah menjadi salah satu ruang yang strategis untuk menyampaikan pendidikan kepemiluan karena pelajar merupakan bagian dari pemilih masa depan. Melalui pemahaman yang diberikan sejak dini, potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu diharapkan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Dari dinamika ini, kita silaturahmi ke sekolah dulu. Kita menyampaikan seperti ini. Kalau kemudian ini bagus untuk siswa, kita berharap ada kerja sama dan kita bisa sosialisasikan ke siswa,” ujar Zainal.

Ia menegaskan, Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan sekaligus mengidentifikasi apakah suatu peristiwa masuk dalam ranah pelanggaran Pemilu. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi penting, bukan hanya bagi penyelenggara, tetapi juga masyarakat, termasuk pelajar.

Zainal kemudian memberikan gambaran mengenai potensi pelanggaran yang dapat terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan kampanye. Ia mencontohkan sebuah kasus ketika kegiatan kampanye yang semula dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan kemudian berpindah ke teras rumah ibadah karena hujan.

Menurutnya, meskipun perpindahan tersebut terjadi karena kondisi cuaca, kegiatan kampanye di rumah ibadah tetap merupakan persoalan yang harus diperhatikan karena terdapat ketentuan yang melarang kampanye di tempat ibadah. Peristiwa semacam itu, kata Zainal, semestinya dapat dicegah apabila peserta dan masyarakat memahami aturan sejak awal.

“Hal-hal seperti ini seharusnya kita hindari. Ini mungkin efek kurang komunikasi juga,” katanya.

Karena itu, Zainal berharap kerja sama dengan sekolah dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk memperkuat pendidikan politik sekaligus pencegahan pelanggaran Pemilu. Ia menyebut Bawaslu Kota Batam sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah, di antaranya SMK Negeri 7, SMA Negeri 26, SMA Negeri 8, dan SMA Negeri 28 Batam.

Sekolah Sambut Baik Kolaborasi

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Negeri 10 Batam, Hendri, menyambut baik kedatangan Bawaslu Kota Batam. Ia menilai masukan dari lembaga eksternal seperti Bawaslu dapat memberikan tambahan wawasan bagi peserta didik, khususnya terkait demokrasi, politik, dan kepemiluan.

Menurut Hendri, sekolah membutuhkan berbagai perspektif dari luar untuk membantu memberikan motivasi sekaligus pemahaman kepada siswa. Apalagi, pendidikan demokrasi dan kepemiluan memiliki keterkaitan dengan pembelajaran yang diterima siswa di sekolah.

“Kami dari sekolah menyambut baik. Ini memberikan masukan yang bagus untuk anak-anak,” ujarnya.

Hendri juga membuka peluang adanya kolaborasi lebih lanjut, termasuk kemungkinan Bawaslu memberikan materi tambahan kepada siswa. Hal tersebut dinilai dapat menjadi pengayaan pembelajaran, terutama di tengah keterbatasan tenaga pengajar yang dimiliki sekolah.

Untuk pelaksanaan kerja sama secara resmi, pihak sekolah menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepala sekolah, termasuk mempelajari rancangan kerja sama yang akan disiapkan.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi terbangunnya kolaborasi antara Bawaslu Kota Batam dan SMK Negeri 10 Batam. Bagi Bawaslu, pendidikan pengawasan partisipatif bukan sekadar mengenalkan aturan, tetapi menanamkan kesadaran bahwa demokrasi membutuhkan warga yang tahu kapan harus bersuara, kapan harus mengawasi, dan kapan harus mencegah.

Dalam audiensi tersebut, Zainal Abidin hadir bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Sentia Rahmen