Lompat ke isi utama

Berita

Zulhadril: Pemilu Inklusif Tak Boleh Menyisakan Satu Suara Pun

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, saat menjadi narasumber melalui zoom meeting dalam kegiatan Pemilu Ramah Disabilitas: Penguatan Pengawasan Kepemiluan bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Batam, Kamis (13/8/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, saat menjadi narasumber melalui zoom meeting dalam kegiatan Pemilu Ramah Disabilitas: Penguatan Pengawasan Kepemiluan bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Batam, Kamis (13/8/2026).

Batam - Pemilu yang demokratis tidak cukup hanya memastikan setiap warga datang ke TPS. Ia juga harus memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih, dipilih, dan terlibat dalam seluruh proses kepemiluan. Prinsip itulah yang ditekankan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pemilu Ramah Disabilitas: Penguatan Pengawasan Kepemiluan bagi Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Batam, Kamis (13/8/2026).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Batam tersebut, Zulhadril menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Hak tersebut mencakup kesempatan menjadi pemilih, calon anggota legislatif, calon kepala daerah maupun penyelenggara Pemilu. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurut Zulhadril, pemenuhan hak politik tidak berhenti pada memberikan kesempatan untuk memilih. Pemilih disabilitas juga berhak memperoleh pendataan khusus, sosialisasi kepemiluan, TPS yang sesuai kebutuhan, surat suara atau alat bantu yang diperlukan, serta pendampingan dalam menggunakan hak pilih. 

Di titik inilah pengawasan partisipatif menemukan maknanya. Disabilitas dan kelompok rentan tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek pelayanan dalam Pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari kekuatan pengawasan.

“Demokrasi yang bermartabat lahir dari partisipasi penuh seluruh warga negara,” menjadi gagasan yang mengemuka dalam materi kepemiluan inklusif. Pemilu yang ramah disabilitas harus menjamin prinsip kesetaraan, aksesibilitas, partisipasi penuh dan efektif, kesetaraan kesempatan, serta penghormatan terhadap kemandirian pemilih. 

Zulhadril juga mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu menjadi perhatian bersama. Akses fisik TPS yang belum ramah disabilitas, keterbatasan informasi dalam format yang mudah diakses, hingga diskriminasi sosial dapat mengurangi ruang partisipasi kelompok tersebut dalam Pemilu. 

Karena itu, pengawasan partisipatif perlu dibangun melalui keterlibatan komunitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Pemantauan TPS, penyampaian informasi kepemiluan, serta pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dari upaya memastikan hak politik tidak berhenti sebagai kalimat dalam regulasi. 

Pemilu yang inklusif, kata Zulhadril, pada akhirnya bukan hanya tentang menyediakan jalan menuju bilik suara. Ia tentang memastikan jalan itu benar-benar dapat dilalui semua orang.

Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam tersebut diikuti Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, jajaran sekretariat, serta perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Batam. Melalui kegiatan ini, Bawaslu mendorong penguatan pemahaman sekaligus kolaborasi dengan kelompok disabilitas agar pengawasan Pemilu semakin terbuka, partisipatif, dan tidak meninggalkan siapa pun di belakang.

Penulis dan editor: Budiyanto

foto: SS Zoom Meeting