Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Tantangan Kampanye Digital, Bawaslu Kota Batam Gelar Diskusi “Diserbu #9”

Pelaksanaan diskusi mingguan Bawslu Kota Batam

Pelaksanaan diskusi mingguan Bawslu Kota Batam

Batam, Dalam rangka memperkuat pemahaman internal mengenai pengawasan kampanye di media sosial, Bawaslu Kota Batam kembali menggelar diskusi rutin “Diserbu” atau Diskusi Seru Bareng Bawaslu, seri ke-9, pada Rabu (6/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Batam ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu baik secara luring maupun daring melalui Zoom.

Pemantik diskusi kali ini adalah Nurhaida, staf Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kota Batam, yang membawakan materi bertema “Kampanye Melalui Media Sosial: Aturan, Tantangan dan Strategi Pengawasan”.

Dalam paparannya, Nurhaida menjelaskan bahwa kampanye merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Kampanye melalui media sosial kini menjadi salah satu metode yang diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun peraturan turunannya seperti PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023. Untuk Pilkada, aturan ini tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan perubahannya, PKPU No. 13 Tahun 2024 serta Perbawaslu No. 12 Tahun 2024.

Nurhaida menekankan bahwa akun media sosial peserta pemilu wajib didaftarkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Setiap peserta dibatasi maksimal 20 akun per jenis platform dan wajib menonaktifkan akun tersebut pada hari terakhir masa kampanye. Salinan pendaftaran akun juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap kampanye di media sosial memiliki berbagai tantangan, di antaranya: munculnya akun tidak resmi atau anonim, penyebaran konten yang sangat cepat, keterbatasan teknologi dan SDM pengawas, konten kampanye terselubung, hingga kampanye di luar jadwal yang sulit dikendalikan.

“Minimnya regulasi teknis yang mengikat platform digital juga menjadi kendala. Belum ada sistem yang memungkinkan laporan dari tingkat kabupaten/kota langsung ditindak oleh penyedia platform,” jelas Nurhaida.

Ia pun memberikan sejumlah rekomendasi penguatan, seperti: pembentukan tim khusus pengawasan konten siber, pelatihan intensif untuk pengawas hingga tingkat Panwascam dan PKD, kerja sama dengan platform digital, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran kampanye di media sosial.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho menyampaikan bahwa pengawasan kampanye digital memang menjadi tantangan serius yang memerlukan penguatan baik secara teknis, kelembagaan, maupun kolaborasi eksternal.

“Kita harus akui, pengawasan kampanye melalui media sosial masih belum maksimal. Tim fasilitasi pernah kita bentuk, tapi belum optimal. Pengalaman saat Pemilu kemarin harus jadi evaluasi besar, apalagi interaksi politik sekarang lebih dominan terjadi di ruang digital dibandingkan tatap muka langsung,” ujar Antonius.

Antonius juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor, seperti dengan platform digital (Meta, TikTok), komunitas kampus, dan bahkan konten kreator lokal sebagai mitra pengawasan partisipatif. Ia berharap ke depan, pengawasan cyber bisa dilakukan secara lebih terstruktur dan menjangkau sampai ke akar persoalan.

Diskusi ini berlangsung aktif dan melibatkan partisipasi peserta untuk memberikan masukan tambahan dalam penguatan strategi pengawasan kampanye di media sosial.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Sahat F Rivai