Bawaslu Batam Awasi Pleno PDPB Triwulan II, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Sesuai Regulasi
|
Batam - Bawaslu Batam melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Batam di Kantor KPU Batam, Rabu (1/7/2026). Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat pleno dibuka oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kota Batam, Bosar Hasibuan, serta dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, jajaran KPU Kota Batam, perwakilan partai politik, yakni PKS, PAN, PSI, PDI Perjuangan, PKB, dan PPP, bersama unsur Bakesbangpol Kota Batam, Disdukcapil Kota Batam, serta Polresta Barelang.
Sejak awal hingga akhir rapat, Bawaslu Kota Batam mengawal jalannya pleno dengan mencermati proses penyampaian data, pembahasan perubahan daftar pemilih, hingga penetapan hasil rekapitulasi. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu agar setiap perubahan data pemilih dilakukan secara transparan, berdasarkan data yang valid, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan, KPU Kota Batam menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui Berita Acara Pleno Nomor 46/PP.07-BA/2171/2026. Dalam pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 984.484 orang, terdiri dari 492.017 pemilih laki-laki dan 492.467 pemilih perempuan.
Selain itu, hasil rekapitulasi mencatat adanya 25.753 pemilih baru, 3.085 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 2.062 data pemilih yang mengalami perbaikan. Seluruh perubahan tersebut menjadi perhatian Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran dilakukan berdasarkan data kependudukan yang sah dan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian masukan dan tanggapan dari para peserta rapat, termasuk partai politik dan instansi terkait. Bawaslu Kota Batam turut memberikan perhatian terhadap berbagai catatan yang berkembang dalam forum sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Bagi Bawaslu, daftar pemilih bukan sekadar deretan angka dalam sebuah berita acara. Di balik setiap nama terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Karena itu, pengawasan terhadap PDPB menjadi ikhtiar memastikan tidak ada hak pilih yang hilang, tidak ada data yang terabaikan, dan setiap tahapan berjalan di atas rel hukum yang sama.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta memberikan kepastian hak politik bagi seluruh masyarakat Kota Batam.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto