Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batam Bahas Tantangan Pengawasan Pemilu Pasca Putusan MK 135/2024

Foto bersama narasumber pada kegiatan Kajian Hukum Bawaslu Kota Batam

Foto bersama narasumber pada kegiatan Kajian Hukum Bawaslu Kota Batam

Batam, Dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperdalam pemahaman hukum di lingkungan internal, Bawaslu Kota Batam menyelenggarakan Kegiatan Kajian Hukum bertema “Tantangan Pengawas Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Batam pada selasa (05/08/2025) dan diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Batam.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan momen non-tahapan ini sebagai ruang belajar dan penguatan kelembagaan. “Kepastian hukum adalah salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemilu. Kajian hukum menjadi fondasi bagi setiap keputusan yang kita ambil,” ungkap Antonius.

Ia juga menegaskan bahwa penyusunan kajian hukum bukan semata tanggung jawab Divisi Hukum, melainkan tugas kolektif seluruh elemen sekretariat. “Kajian yang disusun harus sistematis, memiliki korelasi yang jelas, dan direkomendasikan berdasarkan analisis mendalam yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Fokus Bahasan: Strategi Menyusun Kajian Hukum dan Dampak Putusan MK

Jazuli, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, membuka diskusi dengan menyoroti tantangan praktis dalam penyusunan kajian hukum selama penanganan pelanggaran. Ia menyampaikan pengalaman konkret saat menghadapi kasus money politic dengan waktu penyelesaian yang sangat terbatas.

Kadang malam jam 8 kita harus pleno, sementara jam 6 sore saja kajiannya belum selesai. Tapi berkat kerja keras tim, kita tetap bisa tuntaskan tepat waktu. Tantangannya adalah keterbatasan waktu dan SDM,” ungkapnya.

Jazuli juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dari intervensi politik dalam penyusunan kajian. “Ketika tekanan politik datang, satu-satunya tameng kita adalah integritas dan kemampuan berpikir hukum yang kuat. Oleh karena itu, penting untuk memahami struktur kajian: mulai dari isu, rule, analisis, hingga konklusi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Putusan MK dan Implikasinya: Narasi dari Akademisi dan Bawaslu Provinsi

Narasumber pertama, Alwan, akademisi dari Universitas Riau Kepulauan, membedah secara mendalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun. Ia menyoroti perubahan peran MK dari negative legislator menjadi positive legislator, yang kini turut menciptakan norma baru.

Putusan ini memiliki konsekuensi konstitusional. Ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD 1945 tentang pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali. Apalagi, pemilu lokal berikutnya bisa memiliki jeda tujuh tahun,” jelas Alwan.

Ia juga memetakan lima tantangan besar dari pemisahan pemilu tersebut, mulai dari meningkatnya beban penyelenggaraan hingga potensi kekosongan jabatan kepala daerah, serta beban biaya politik yang makin membesar.

Sementara itu, Febriadinata, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mengulas posisi strategis Bawaslu dalam menyikapi putusan ini. Ia menyoroti belum adanya sanksi tegas bagi DPR jika tidak melaksanakan putusan MK, sehingga hanya berdampak pada sanksi moral.

Kita sebagai penyelenggara pemilu dituntut taat hukum, bahkan bisa diberhentikan jika melanggar. Tapi pembuat undang-undang tidak memiliki sanksi yang jelas.” katanya.

Febriadinata juga mengingatkan pentingnya pembuatan kajian hukum yang terintegrasi antar level kelembagaan agar rekomendasi tidak tumpang tindih. Ia mengajak peserta untuk menjadikan kajian atas pelaksanaan Pemilu 2019 dan 2024 sebagai referensi evaluatif guna memperbaiki proses di masa mendatang.

Kesimpulan: Membangun Institusi yang Adaptif dan Tangguh secara Hukum

Kegiatan ini memberikan ruang diskusi kritis, refleksi pengalaman, dan pembelajaran strategis bagi seluruh peserta. Isu-isu seperti kelelahan petugas, dinamika pengawasan di lapangan, hingga peran kajian hukum sebagai pondasi keputusan menjadi fokus pembelajaran.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan daya respon terhadap dinamika hukum dan regulasi pemilu. “Kita tidak bisa bekerja biasa-biasa saja dalam menghadapi perubahan luar biasa,” tutup Antonius.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Septiadi