Bawaslu Batam Dorong Akurasi Data Pemilih di Pleno PDPB Triwulan IV
|
Batam - Bawaslu Kota Batam menekankan pentingnya akurasi dan transparansi data pemilih saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar KPU Kota Batam pada Senin (8/12/2024). Pleno tersebut menetapkan jumlah 956.816 pemilih di Kota Batam yang tersebar di 12 kecamatan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan PDPB memuat dua kategori pergerakan data, pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ia menegaskan bahwa setiap perubahan data harus memiliki sumber yang jelas, baik dari Kemendagri, data instansi terkait, maupun laporan masyarakat.
“Data yang masuk menjadi pemilih baru, sementara data yang keluar ditetapkan sebagai TMS. Tapi semua itu tidak dapat dimasukkan atau dikeluarkan tanpa dasar yang valid,” ujar Zainal.
Zainal juga menyoroti data pemilih di lokasi khusus seperti lapas, yang menurut aturan tidak dapat diubah kecuali ada pemberitahuan resmi dari pihak lapas terkait status warga binaan. Ia menambahkan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah, termasuk penanganan data anomali lama seperti keberadaan RT 00 dan RW 00.
“Ini PR kita bersama. Data yang tidak akurat harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi masalah di pleno berikutnya,” jelasnya.
Selain mengapresiasi KPU yang telah bersurat hingga tingkat kecamatan, Zainal turut menyinggung perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait status pemilih yang bekerja di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa banyak warga Batam tetap tercatat di KBRI luar negeri, namun KTP-nya masih tercatat di Batam sehingga membuat mereka berstatus TMS di Kota Batam.
“Ini perlu dipahami publik agar tidak muncul pertanyaan. Namanya masih terdata, tapi sebagai pemilih luar negeri, bukan di Batam,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menambahkan catatan kritis terkait validitas data BPJS Kesehatan. Ia menyebut hasil uji petik Bawaslu menemukan dua sampel pemilih baru yang ternyata sudah meninggal, serta sebaliknya.
“Kami berharap data TW IV dapat diberikan kepada Bawaslu agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Antonius.
Ia juga menyoroti adanya penambahan 56.324 pemilih sejak Pilkada 2024 hingga TW IV 2025. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU menyerahkan data pemilih secara rinci berupa nama, alamat, umur, dan ID Sidalih, anpa unsur data pribadi seperti NIK atau tanggal lahir, agar dapat dicocokkan dengan hasil pengawasan.
“Data ini tidak termasuk data pribadi. Kami butuh untuk memastikan akurasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Rendatin KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memaparkan bahwa PDPB Semester II Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menyampaikan beberapa catatan, termasuk data RT 0/RW 0 yang hanya dapat diperbaiki oleh pemilik data, data TMS TNI/Polri yang bersumber dari DHS, serta pemilih luar negeri sebanyak 3.966 orang yang setelah pencermatan menjadi 3.931 pemilih aktif, sementara 35 lainnya ditetapkan TMS.
Pleno turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, KPU Kota Batam, perwakilan Partai Politik (PKB, Gerindra, PDIP), Disdukcapil, Kesbangpol, Polri, Lapas, dan Rutan Batam. Seluruh peserta menyepakati pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat sebagai fondasi utama tahapan pemilu berikutnya.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto