Bawaslu Batam Kawal Pemutakhiran 994.527 Pemilih, Soroti Akurasi Data Kependudukan
|
Batam - Bawaslu Batam mengawasi langsung Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Batam di Kantor KPU Batam, Rabu (30/9/2026).
Dalam pleno tersebut, KPU Batam menetapkan 994.527 pemilih aktif, terdiri dari 496.817 laki-laki dan 497.710 perempuan.
Bagi Bawaslu, pengawasan tidak berhenti pada memastikan angka tersebut dibacakan dan ditetapkan dalam pleno. Pengawasan dilakukan terhadap proses pemutakhiran untuk memastikan data pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.
Sejumlah catatan menjadi perhatian Bawaslu, terutama terkait penduduk non-permanen, warga yang pindah domisili, data warga yang meninggal dunia, serta perubahan status warga yang dapat memengaruhi hak pilih.
Bawaslu juga mencermati pertambahan pemilih dan mendorong agar perubahan tersebut dapat ditelusuri secara lebih rinci. Hal ini penting untuk memastikan setiap penambahan maupun pengurangan dalam daftar pemilih memiliki dasar data yang jelas.
Persoalan penduduk non-permanen menjadi perhatian khusus karena warga yang telah tinggal di Batam belum tentu telah memperbarui administrasi kependudukannya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika warga menggunakan hak pilihnya apabila data kependudukan belum sinkron.
Karena itu, Bawaslu mendorong penguatan koordinasi antara KPU, pemerintah daerah, khususnya Disdukcapil, serta pemangku kepentingan lainnya. Pengawasan dan pembaruan data perlu dilakukan sejak dini agar persoalan tidak baru muncul ketika tahapan pemilu berlangsung.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri stakeholder dan perwakilan partai politik, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.
Bawaslu menegaskan, akurasi daftar pemilih merupakan bagian penting dalam melindungi hak konstitusional masyarakat. Karena itu, pengawasan harus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat.
Masyarakat dapat ikut menjaga kualitas data pemilih dengan memastikan administrasi kependudukannya selalu diperbarui, terutama ketika pindah domisili, mengalami perubahan status kependudukan, atau ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Dengan data kependudukan yang tertib dan pengawasan yang berkelanjutan, potensi kesalahan dalam daftar pemilih dapat diketahui lebih awal sehingga hak warga untuk memilih tetap terlindungi.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: KPU Kota Batam