Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batam Paparkan Pengawasan PDPB 2026: Pantau Sidalih hingga Pengawasan Coktas

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Divisi P2H dalam rangka Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/3/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, mengikuti Rapat Koordinasi Divisi P2H dalam rangka Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (12/3/2026).

Batam - Bulan Ramadan tidak mengurangi ritme kerja pengawasan pemilu di Kota Batam. Di tengah aktivitas ibadah dan terik siang yang panjang, jajaran pengawas pemilu tetap bergerak memastikan satu hal yang paling mendasar dalam demokrasi: data pemilih yang akurat.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, saat mengikuti Rapat Koordinasi Divisi P2H dalam rangka Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang digelar secara daring oleh Bawaslu Kepulauan Riau pada Kamis (12/3/2026).

Rapat koordinasi tersebut diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Kepulauan Riau melalui platform Zoom Meeting.

Dalam forum tersebut, Zainal menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Batam telah merancang metode pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai regulasi.

“Kami sebelumnya sudah melakukan rapat internal bersama pimpinan dan staf untuk menentukan metode pengawasan yang efektif dalam pengawasan PDPB di Kota Batam,” ujar Zainal.

Salah satu metode yang digunakan adalah pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagai alat bantu memantau pergerakan data pemilih.

“Dengan memanfaatkan Sidalih, kami dapat melihat pergerakan data pemilih secara langsung. Ini membantu kami dalam melaksanakan pengawasan, terutama pada tahapan PDPB yang tetap berjalan meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan pemilu,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan melalui aplikasi tersebut, Bawaslu Kota Batam mencatat adanya pergerakan data pemilih pada 23 Februari 2026.

Pergerakan tersebut meliputi sekitar 190 data pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta sekitar 150 data pemilih baru.

Data TMS tersebut ditemukan pada TPS khusus di wilayah Tembesi, sementara pemilih baru didominasi pemilih laki-laki.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kota Batam dengan koordinasi langsung kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batam pada 2 Maret 2026.

“Dari hasil koordinasi tersebut, kami mendapatkan penjelasan bahwa data tersebut sebenarnya sudah disampaikan saat pleno triwulan IV tahun 2025, namun saat itu pihak lembaga pemasyarakatan baru menyerahkan data pada hari pelaksanaan pleno,” kata Zainal.

Zainal menjelaskan, pada saat itu aplikasi Sidalih sudah tertutup untuk penginputan data, sehingga data baru dapat dimasukkan kembali pada periode PDPB berikutnya.

“Karena itu data tersebut baru dieksekusi pada PDPB Triwulan I Tahun 2026,” ujarnya.

Selain melakukan koordinasi, Bawaslu Kota Batam juga menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kota Batam agar seluruh tahapan PDPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Imbauan tersebut mencakup beberapa aspek penting, antara lain pengolahan data, koordinasi, pengumuman hasil pemutakhiran, serta rekapitulasi data pemilih.

Bawaslu juga menekankan pentingnya transparansi hasil pleno PDPB, termasuk publikasi melalui laman resmi dan media sosial KPU.

Tidak hanya melalui pemantauan sistem, Bawaslu Kota Batam juga melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam.

Pengawasan pertama dilakukan pada 5 Maret 2026 di dua kelurahan di Kecamatan Sekupang, yaitu Tanjung Riau dan Tanjung Pinggir.

Dalam kegiatan tersebut, KPU melakukan verifikasi terhadap data pemilih berusia di atas 100 tahun untuk memastikan keakuratan data.

“Pola yang dilakukan KPU adalah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan, kemudian RT dan RW, baru kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada warga,” jelas Zainal.

Selanjutnya, Bawaslu kembali melakukan pengawasan coktas yang dilaksanakan di tiga kelurahan berbeda, yakni Sungai Panas (Batam Kota), Baloi Indah (Lubuk Baja), dan Tanjung Riau (Sekupang).

Dalam pengawasan di Kelurahan Baloi Indah, Zainal menyebut terdapat sekitar 20 data pemilih baru serta sejumlah data pemilih berusia di atas 100 tahun yang dikonfirmasi kepada RT dan RW setempat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menegaskan bahwa bulan ini menjadi momentum utama pengawasan PDPB.

Ia menyebutkan beberapa fokus pengawasan yang harus dilakukan jajaran Bawaslu, di antaranya memastikan pelaksanaan coktas oleh KPU, memastikan penambahan pemilih baru dan pemilih pemula, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, memperbaiki elemen data pemilih, dan mencegah data pemilih ganda.

“Pengawasan kita memastikan proses itu berjalan, bukan kita yang melakukan coktas,” ujar Maryamah.

Menurutnya, hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum pelaksanaan pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 1–2 April 2026.

Di tengah kesibukan pengawasan di lapangan, Maryamah juga mengingatkan agar seluruh jajaran tetap menjaga kesehatan dan kelancaran ibadah Ramadan.

“Walaupun harus turun ke lapangan dalam kondisi panas, mudah-mudahan semua yang kita lakukan ini bernilai ibadah,” katanya.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: SS Sentia Rahmen