Bawaslu Batam Perkuat Administrasi Penyelesaian Sengketa melalui DISERBU Seri ke-10
|
Batam - Penyelesaian sengketa pemilu tidak hanya ditentukan oleh kuatnya argumentasi hukum, tetapi juga oleh ketelitian administrasi yang menjadi pintu pertama sebuah permohonan. Dari meja sekretariat, kepastian hukum mulai disusun, satu berkas demi satu berkas. Atas dasar itulah Bawaslu Kota Batam kembali menggelar Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (DISERBU) Seri ke-10 dengan tema "Optimalisasi Administrasi Sekretariat untuk Penyelesaian Sengketa Pemilu", di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas internal sekaligus sarana memperdalam pemahaman jajaran sekretariat terhadap tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Diskusi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam.
Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Elza Safitri, bertindak sebagai pemantik dengan membawakan materi "Optimalisasi Dukungan Administrasi Sekretariat dalam Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu." Sementara jalannya diskusi dipandu oleh Tahriq Barakat sebagai moderator.
Dalam paparannya, Elza menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan mekanisme hukum yang memiliki tahapan, batas waktu, serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi secara cermat. Ia memaparkan mulai dari objek sengketa, pihak yang berperkara, mekanisme pengajuan permohonan, proses verifikasi administrasi, mediasi, adjudikasi, hingga upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, sekretariat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap permohonan diterima dan diproses sesuai ketentuan. Ketelitian dalam memeriksa kelengkapan administrasi, legal standing pemohon, tenggang waktu pengajuan, hingga pencatatan dalam register menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum kepemiluan.
"Penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkeadilan tidak hanya lahir dari ketepatan putusan, tetapi juga dari ketelitian administrasi. Sekretariat yang profesional adalah fondasi terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan publik," ungkap Elza menutup pemaparannya.
Berbeda dari seri-seri sebelumnya, DISERBU kali ini menghadirkan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diinisiasi oleh Tim Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam. Melalui role play, peserta mempraktikkan secara langsung tahapan penerimaan permohonan sengketa, mulai dari pemeriksaan objek sengketa, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga proses registrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Simulasi tersebut membuat suasana diskusi berlangsung semakin dinamis. Berbagai pertanyaan, masukan, dan tanggapan muncul dari peserta maupun pimpinan Bawaslu Kota Batam, sehingga materi yang bersifat normatif dapat dipahami melalui praktik yang lebih aplikatif.
Melalui DISERBU Seri ke-10, Bawaslu Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang administrasi dan penyelesaian sengketa. Penguatan kompetensi internal diharapkan mampu menghadirkan layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di balik setiap keputusan hukum, selalu ada administrasi yang bekerja dalam senyap. Ia mungkin tidak selalu tampak di ruang sidang, tetapi dari ketelitian itulah keadilan menemukan jalannya.
Penulis dan editor: Budiyanto
Foto: Septiadi