Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batam Perkuat Akses Informasi Hukum untuk Masyarakat

Bawaslu Batam dan BP Batam berfoto bersama usai kegiatan silaturahmi dan pembahasan pengelolaan serta pengembangan JDIH di Kantor BP Batam, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Bawaslu Batam dan BP Batam berfoto bersama usai kegiatan silaturahmi dan pembahasan pengelolaan serta pengembangan JDIH di Kantor BP Batam, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penyediaan informasi hukum yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.

Batam - Pernah mencari aturan atau informasi hukum terkait Pemilu, tetapi bingung harus mencarinya di mana? Kehadiran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu solusi agar masyarakat dapat mengakses berbagai produk hukum secara mudah, cepat, dan terbuka. Untuk memperkuat layanan tersebut, Bawaslu Batam melakukan silaturahmi dan diskusi pengelolaan serta pengembangan JDIH bersama BP Batam di Kantor BP Batam, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Batam meningkatkan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait regulasi dan produk hukum yang menjadi dasar pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Batam, Jazuli, mengatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui dan mengakses berbagai aturan yang berkaitan dengan kepemiluan. Karena itu, pengelolaan JDIH yang baik menjadi salah satu kebutuhan penting dalam mewujudkan transparansi lembaga publik.

“Silaturahmi ini menjadi momentum bagi kami untuk berdiskusi dan belajar bersama mengenai pengelolaan serta pengembangan JDIH. Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin kerja sama yang lebih baik antara Bawaslu Batam dan BP Batam,” ujar Jazuli.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Batam juga menyampaikan apresiasi kepada BP Batam yang berhasil meraih Juara I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan nilai sempurna 100. Capaian tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Bawaslu Batam dalam mengembangkan pengelolaan JDIH yang lebih baik dan lebih mudah diakses publik.

Kepala Bagian Peraturan dan Perikanan BP Batam, Kusuma Dewi Puspitasari, menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH di BP Batam terus dikembangkan melalui peran aktif tim JDIH. Menurutnya, keberadaan JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga sebagai sarana pelayanan informasi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menegaskan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui JDIH, masyarakat dapat memperoleh berbagai produk hukum, peraturan, keputusan, hingga regulasi kepemiluan yang menjadi dasar kerja Bawaslu.

“JDIH bukan sekadar arsip dokumen hukum. JDIH adalah sarana yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Batam juga memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan JDIH. Salah satunya adalah sistem pengelolaan yang masih terintegrasi secara nasional melalui Bawaslu Republik Indonesia sehingga pengembangannya memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Selain berdiskusi mengenai pengelolaan JDIH, kedua lembaga juga membahas peluang kerja sama melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat sinergi di bidang dokumentasi dan informasi hukum.

Kepala Biro Hukum BP Batam, Alex Sumarna, menyambut baik kunjungan Bawaslu Kota Batam dan menyatakan kesiapan BP Batam untuk terus mendukung komunikasi serta koordinasi dalam pengembangan JDIH.

Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Batam berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses. Sebab, keterbukaan informasi hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Apa itu JDIH?

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sistem yang menyediakan berbagai dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi. Melalui JDIH, masyarakat dapat mengakses peraturan, keputusan, maupun produk hukum lainnya secara terbuka dan mudah.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui berbagai produk hukum dan regulasi di lingkungan Bawaslu, dapat mengakses JDIH Bawaslu sebagai salah satu sumber informasi hukum kepemiluan yang resmi dan terpercaya.

Penulis: Elza

Foto: Tim HPS Bawaslu Kota Batam

Editor: Budiyanto