Bawaslu Batam Sasar Pemilih Muda di SMAN 12, Zainal: Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Tahapan Pemilu
|
Batam - Pendidikan politik bagi generasi muda tidak seharusnya menunggu tahun pemilu tiba. Sebelum bilik suara dibuka, calon pemilih perlu memahami hak, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum dalam pemilu. Pesan itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, saat menghadiri audiensi penjajakan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di SMA Negeri 12 Batam, Rabu (21/10/2026), dalam rangka program Bawaslu Goes to School.
Zainal menjelaskan, pencegahan merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan Bawaslu dengan belajar dari evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Menurutnya, pemilu memang berlangsung dalam siklus lima tahunan, tetapi aturan yang mengikat penyelenggara, peserta, maupun masyarakat tetap perlu dipahami jauh sebelum tahapan dimulai.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu tidak hanya berujung pada sanksi administratif. Untuk perbuatan tertentu, ketentuan perundang-undangan juga mengatur sanksi pidana. Karena itu, sosialisasi kepada pelajar menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum agar generasi muda tidak sekadar mengenal pemilu sebagai kegiatan memilih, tetapi juga memahami aturan yang menjaga prosesnya tetap berintegritas.
“Ketika tahapan sudah berjalan, penanganan persoalan bisa menjadi lebih rumit. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan sejak awal agar masyarakat memahami aturan dan potensi pelanggaran yang harus dihindari,” demikian inti pesan Zainal dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, sekolah merupakan ruang strategis untuk menanamkan pemahaman kepemiluan. Para siswa yang kini tengah menempuh pendidikan menengah akan memasuki usia pemilih secara bertahap, termasuk menjelang Pemilu 2029. Mereka bukan sekadar calon pemilih, melainkan generasi yang berpeluang ikut menjaga kualitas demokrasi melalui sikap kritis dan partisipasi yang bertanggung jawab.
Zainal juga menyoroti kehidupan generasi muda yang tidak terpisahkan dari internet dan telepon pintar. Di ruang digital, informasi politik dapat menyebar dengan cepat, tetapi tidak semuanya benar atau dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, literasi digital perlu berjalan seiring dengan pendidikan politik: memeriksa sumber informasi, tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, serta memahami bahwa aktivitas di media sosial juga menuntut tanggung jawab.
Bagi pelajar, menjadi pemilih cerdas bukan hanya soal menentukan pilihan di tempat pemungutan suara. Mereka juga perlu mengenali praktik yang dapat merusak integritas pemilu, memahami aturan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku, dan berani menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran melalui saluran resmi apabila menemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Zainal berharap kegiatan seperti Bawaslu Goes to School dapat menjadi langkah awal untuk membangun pemilih muda yang memahami hak sekaligus kewajibannya. Penjajakan kerja sama dengan sekolah diharapkan membuka ruang bagi edukasi kepemiluan yang lebih berkelanjutan, sehingga pengetahuan yang diperoleh siswa tidak berhenti sebagai materi sesaat.
Bagi Bawaslu, masa di luar tahapan pemilu bukanlah masa tanpa pekerjaan. Justru pada masa inilah pencegahan, pendidikan publik, dan penguatan partisipasi masyarakat perlu dirawat. Sebab, demokrasi yang sehat tidak lahir hanya dari suara yang diberikan pada hari pemungutan suara, tetapi juga dari pengetahuan, sikap kritis, dan keberanian warga untuk menjaga prosesnya sejak awal.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto