Bawaslu Batam Tak Langgar Etik, DKPP: Tindakan Sudah Profesional dan Sesuai Aturan
|
Batam- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito beserta anggota melalui sidang virtual Zoom Meeting dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sidang tersebut menangani aduan bernomor 314-PKE-DKPP/XII/2024 yang dilayangkan oleh Arief Rachman Bangun terhadap Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho serta dua anggotanya, Syailendra Reza IR dan Zainal Abidin. Pengadu menuduh ketiganya tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan terkait iklan digital yang diduga sebagai kampanye terselubung bagi petahana Pilkada Batam 2024.
Arief mengklaim bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mempublikasikan flyer peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 yang menampilkan foto Walikota Muhammad Rudi dan Wakil Walikota Amsakar Achmad. Padahal, keduanya sedang cuti karena telah memasuki masa kampanye Pilkada.
Namun, setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa Bawaslu Batam telah bertindak sesuai Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2024. “Para teradu telah menindaklanjuti laporan dengan profesional, cermat, dan akuntabel. Tindakan mereka sesuai hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar I Dewa Kade Wiarsa saat membacakan putusan.
DKPP menilai bahwa dalil aduan tidak terbukti dan jawaban Bawaslu Batam meyakinkan. Oleh karena itu, DKPP menolak seluruh aduan dan merehabilitasi nama baik Ketua serta anggota Bawaslu Batam.
Usai putusan dibacakan, Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho menyampaikan apresiasi kepada DKPP. “Kami berterima kasih kepada DKPP yang telah memproses laporan ini secara transparan, sehingga masyarakat bisa melihat dengan jelas bagaimana Bawaslu bekerja,” ujarnya.
Antonius juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengawasi kinerja Bawaslu. “Pengawasan dari masyarakat membuat kami terus berbenah dan berkomitmen menjadi pengawas pemilu yang lebih baik,” tambahnya.
Putusan ini mengukuhkan bahwa Bawaslu Batam telah menjalankan tugasnya sesuai aturan, sekaligus menepis tudingan ketidakprofesionalan. Keputusan DKPP juga menjadi sinyal bahwa laporan harus didasari bukti kuat, bukan sekadar dugaan.
Penulis dan Editor: Budiyanto
Foto: Nurhaida