Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Batam Tekankan Kepatuhan Regulasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB yang berpedoman pada regulasi dan dilaksanakan secara transparan serta terkoordinasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB yang berpedoman pada regulasi dan dilaksanakan secara transparan serta terkoordinasi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Batam - Akurasi data pemilih merupakan fondasi utama demokrasi. Dari data yang tepat, lahir hak pilih yang terlindungi, dari data yang mutakhir, terjaga pula kualitas penyelenggaraan pemilu. Atas dasar itu, Bawaslu Kota Batam menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tersebut bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam pengelolaan data pemilih sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi PDPB pada triwulan berikutnya.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Batam sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya pelaksanaan PDPB yang berpedoman pada regulasi dan dilaksanakan secara transparan serta terkoordinasi.

Menurutnya, kesamaan pemahaman antarpenyelenggara dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih yang akan digunakan pada tahapan kepemiluan mendatang.

“Mari kita samakan persepsi terkait data yang ada serta peraturan yang berlaku dalam PDPB ini,” ujar Zainal dalam rapat koordinasi tersebut.

Bawaslu Kota Batam juga menyampaikan saran dan imbauan kepada KPU Kota Batam agar seluruh tahapan PDPB, mulai dari proses pengumpulan data, verifikasi, hingga rekapitulasi, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu mendorong agar koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat guna memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi secara tepat dan akurat.

Bagi Bawaslu, pemutakhiran data pemilih bukan sekadar urusan angka dan administrasi. Di balik setiap data terdapat hak konstitusional warga negara yang harus dijaga. Satu nama yang terlewat dapat berarti satu suara yang kehilangan ruangnya dalam demokrasi. Karena itu, pengawasan terhadap PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya.

Rapat koordinasi berlangsung konstruktif dengan pembahasan berbagai data yang diperoleh dari sejumlah instansi terkait, termasuk proses analisis dan pembaruan data ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Melalui forum ini, seluruh pihak berupaya membangun kesamaan langkah dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Melalui kehadiran dan pengawasannya dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Sebab demokrasi yang kuat tidak hanya dibangun saat hari pemungutan suara, tetapi juga dimulai dari ketelitian menjaga setiap data pemilih yang menjadi denyut awal kedaulatan rakyat.

Penulis: Budiyanto/Sentia

Editor: Budiyanto

Foto: Sentia