Bawaslu Kota Batam Gelar Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pasca Putusan MK
|
Batam, Bawaslu Kota Batam menggelar kegiatan Koordinasi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Implementasi Proses Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah”, Kamis (14/8/2025) di Kantor Bawaslu Kota Batam.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan teknis dan hukum pasca adanya Putusan MK No. 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal dengan interval waktu 2–2,5 tahun.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, saat membuka kegiatan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh peserta serta narasumber yang hadir. Ia menegaskan bahwa Putusan MK No. 135 menjadi tantangan baru bagi penyelenggara pemilu, tidak hanya dari sisi teknis pelaksanaan, tetapi juga dalam aspek penanganan pelanggaran.
“Perbedaan aturan dan waktu penanganan pelanggaran antara pemilu dan pilkada akan menjadi tantangan tersendiri. Pada pemilu, penanganan pelanggaran mengenal istilah in absentia, sementara pada pilkada tidak. Waktu penanganan pun berbeda, sehingga kita perlu mitigasi sejak dini,” ujar Antonius.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengalaman pada Pilkada sebelumnya menunjukkan betapa padatnya beban kerja saat menerima banyak laporan pelanggaran dalam waktu singkat, terlebih menjelang atau pasca pemungutan suara ulang. Hal ini menjadi pelajaran penting dalam menyusun strategi penanganan di masa mendatang.
Kegiatan koordinasi ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu: Emy Hajar Abra – Akademisi Universitas Riau Kepulauan, membawakan materi “Masa Depan Pelanggaran Pemilu”. Asep Mufti, S.H., M.H – Tenaga Ahli Bawaslu, membawakan materi “Penegakan Hukum Pemilu di Masa Mendatang”. dan Rosnawati – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, membawakan materi “Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu dan Strategi Penanganannya Pasca Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024”.
Antonius berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan berharga bagi pembuat kebijakan, khususnya terkait efektivitas penanganan pelanggaran dan kemungkinan penyesuaian sistem ke depan, sehingga pelaksanaan demokrasi dapat berjalan lebih baik dan berkualitas.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, serta staf sekretariat Bawaslu Kota Batam.
Penulis, Editor dan foto: Budiyanto