Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batam Sampaikan Hasil Pengawasan Awal pada Rakor PDPB Triwulan IV

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho bersama Zainal Abidin anggota Bawaslu Kota Batam saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Rabu (3/12/2025).

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho bersama Zainal Abidin anggota Bawaslu Kota Batam saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV, Rabu (3/12/2025).

Batam - Bawaslu Kota Batam menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang digelar KPU Kota Batam di kantor KPU, Rabu (3/12/2025). Rapat ini digelar untuk membahas perkembangan pemutakhiran data pemilih serta penyampaian catatan pengawasan menjelang pleno penetapan PDPB.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, termasuk pendampingan pleno pada triwulan sebelumnya dan pelaksanaan uji petik data pemilih yang hingga kini masih dalam tahap pengolahan. Ia menjelaskan bahwa proses penarikan data dari aplikasi Sidalih membutuhkan waktu karena belum seluruhnya dapat diakses secara utuh.
“Hasil uji petik akan kami sampaikan sebelum pleno. Saat ini datanya masih mentah, namun proses pengawasan terus berjalan,” ujar Antonius. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu tidak menerima laporan masyarakat terkait perubahan data pemilih untuk triwulan berjalan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menambahkan sejumlah catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti KPU. Ia menyoroti pergeseran data pemilih di lokasi khusus seperti lapas, yang membutuhkan dasar administrasi resmi, serta temuan data anomali pada sistem Sidalih, termasuk masih adanya RT/RW “0” serta potensi data ganda.
“Kami menemukan data yang tidak sesuai, termasuk indikasi data yang identik tetapi orangnya berbeda. Ini harus menjadi perhatian bersama agar PDPB tetap akurat,” ujar Zainal.

Sementara itu, Kadiv Rendatin KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, memaparkan timeline dan mekanisme penetapan PDPB Triwulan IV sesuai instruksi KPU RI. Pleno PDPB dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 Desember 2025, dan merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan berdasarkan data kependudukan, laporan instansi terkait, serta data hasil verifikasi lapangan.
“Untuk triwulan keempat, data yang digunakan adalah data semester kedua tahun 2025. Saat ini sedang dilakukan penyesuaian hingga batas waktu 5 Desember,” ujarnya.

Adri juga menyampaikan sejumlah temuan lapangan, termasuk pembaruan data warga binaan lapas dan rutan, pengecekan data pemakaman yang belum seluruhnya terekam secara resmi, serta verifikasi data pemilih berusia di atas 100 tahun yang sebagian ditemukan masih hidup, sementara lainnya telah meninggal dunia. Berdasarkan rekap sementara, jumlah pemilih tercatat mencapai sekitar 956 ribu, namun angka ini masih dalam proses finalisasi.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam beserta jajaran, KPU Kota Batam beserta jajaran, perwakilan partai politik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra serta perwakilan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kota Batam menegaskan komitmen bersama untuk menjaga akurasi data pemilih sebagai dasar penting menuju penyelenggaraan pemilu yang lebih terpercaya dan profesional.

Penulis dan editor: Budiyanto