Bawaslu Kota Batam Tegaskan Penanganan Laporan Sesuai Prosedur dalam Sidang DKPP
|
Batam- Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 telah dilakukan sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Kota Batam, Rabu (23/4/2025).
Sidang ini digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan oleh Arief Rachman Bangun terhadap Antonius beserta dua anggota Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza IR dan Zainal Abidin. Arief menuduh ketiganya tidak profesional dalam menangani laporan terkait iklan digital yang diduga menjadi kampanye terselubung bagi petahana Pilkada Batam 2024.
Arief mengklaim bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam mempublikasikan flyer peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 yang memuat foto Walikota dan Wakil Walikota Batam, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad. Padahal, saat itu Rudi dan Amsakar sedang cuti karena telah memasuki masa kampanye.
“Iklan itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye terselubung dengan menggunakan fasilitas dan anggaran daerah,” ujar Arief. Ia kemudian melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun merasa penanganannya tidak transparan dan dihentikan tanpa alasan jelas.
Antonius membantah semua tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah memeriksa laporan secara mendalam, termasuk meminta klarifikasi dari Arief, saksi-saksi, dan terlapor.
“Kami telah melakukan kajian awal dan memastikan laporan memenuhi syarat formil dan materil. Namun, setelah meninjau bukti dan fakta, tidak ditemukan unsur pelanggaran Pilkada 2024,” tegas Antonius.
Ia menambahkan bahwa karena tidak ada indikasi pidana, laporan tersebut tidak perlu dibahas oleh Sentra Gakkumdu. “Proses penanganan telah berjalan sesuai aturan dan hasilnya disampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Timbul Dompak (unsur masyarakat), Priyo Handoko (unsur KPU), dan Maryamah (unsur Bawaslu).
Penulis: Budiyanto
Foto: Budiyanto