Lompat ke isi utama

Berita

Diserbu Seri ke-13, Bawaslu Batam Bahas Mediasi Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Kota Batam menggelar Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-13 dengan tema Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (14/10/2026).

Bawaslu Kota Batam menggelar Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-13 dengan tema Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (14/10/2026).

Batam - Sengketa dalam proses pemilu membutuhkan lebih dari sekadar ruang untuk berdebat. Ia memerlukan aturan yang jelas, proses yang tertib, dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan keluar. Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Bawaslu Kota Batam kembali menggelar Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (Diserbu) Seri ke-13 dengan tema Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Rabu (14/10/2026), di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam.

Diskusi ini membahas dasar hukum, ketentuan, tahapan, hingga kemungkinan hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi dipantik oleh Robi dan dimoderatori Jumadil Hakim, staf bagian hukum Bawaslu Kota Batam. Kegiatan diikuti Ketua dan anggota Bawaslu Kota Batam, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat.

Dalam pemaparannya, Robi menguraikan bahwa mediasi merupakan tahapan penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pemohon dan termohon untuk berunding guna mencapai kesepakatan. Mekanisme ini bukan sekadar mempertemukan dua kepentingan yang berseberangan, melainkan menyediakan ruang penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan mediasi Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Materi tersebut menekankan bahwa mediasi dalam sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dilaksanakan paling lama dua hari berturut-turut sejak permohonan diregister. Prosesnya berlangsung tertutup, cepat, dan tanpa biaya. Bawaslu bertugas memimpin serta memfasilitasi perundingan, menjaga keseimbangan para pihak, dan memastikan kesepakatan tidak bertentangan dengan aturan.

Para pihak juga memiliki peran masing-masing. Pemohon menjelaskan objek dan alasan sengketa beserta bukti yang mendukung, sedangkan termohon memberikan tanggapan dan menjelaskan dasar keputusan atau tindakan yang dipersoalkan. Keduanya diberi ruang untuk menyampaikan posisi, kepentingan, dan usulan penyelesaian.

Hal penting lainnya adalah membedakan hasil mediasi yang mencapai kesepakatan dan yang tidak menemukan titik temu. Jika sepakat, hasil perundingan dituangkan dalam berita acara dan diproses menjadi putusan sesuai mekanisme yang diatur. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi sesuai ketentuan.

Dengan demikian, mediasi bukan jaminan bahwa semua sengketa akan berakhir dengan kesepakatan. Yang harus dijaga adalah prosesnya berjalan sesuai prosedur, hak para pihak dihormati, dan setiap hasil dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Diserbu Seri ke-13, Bawaslu Batam memperkuat ruang belajar bersama bagi jajaran internal agar pemahaman tentang penyelesaian sengketa tidak berhenti sebagai pengetahuan di atas kertas. Diskusi dan pertukaran pandangan diharapkan membantu jajaran pengawas memahami aturan sekaligus penerapannya ketika menghadapi persoalan kepemiluan.

Sebab, dalam pemilu yang demokratis, perbedaan kepentingan adalah hal yang mungkin terjadi. Yang menentukan kualitas penyelesaiannya ialah bagaimana perbedaan itu dikelola: bukan dengan mengabaikan aturan atau memenangkan kehendak sepihak, melainkan melalui proses yang adil, terukur, dan dapat dipercaya masyarakat.

Penulis dan editor: Budiyanto

Foto: Septiadi