Esther: Pembinaan ASN Dimulai dari Evaluasi dan Koreksi Diri
|
Batam - Pembinaan aparatur tidak selalu identik dengan pemberian sanksi. Lebih dari itu, pembinaan merupakan upaya untuk membantu pegawai meningkatkan disiplin, memperbaiki kinerja, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batam, Esther Irianti Lombogia, saat memberikan tanggapan dalam kegiatan Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (DISERBU) Seri ke-12 yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (23/9/2026). Diskusi kali ini membahas Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Pengawas Pemilu.
Dalam penyampaiannya, Esther menekankan pentingnya kesadaran dan evaluasi diri sebagai langkah awal dalam membangun budaya kerja yang profesional.
“Menurut saya ini kembali ke diri masing-masing, bagaimana kita melakukan koreksi terhadap diri sendiri,” ujarnya.
Esther menjelaskan bahwa mekanisme pembinaan pegawai telah diatur dalam berbagai regulasi kepegawaian, termasuk ketentuan mengenai disiplin aparatur sipil negara. Dalam pelaksanaannya, pembinaan dilakukan melalui atasan langsung yang memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, klarifikasi, serta penilaian terhadap kinerja bawahannya.
Menurut Esther, proses tersebut bertujuan untuk melihat apakah seorang pegawai masih dapat melakukan perbaikan atau memerlukan langkah pembinaan lebih lanjut sesuai tingkat permasalahan yang ditemukan.
“Pembinaan pada dasarnya adalah proses untuk memperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka dilakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa atasan langsung memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penilaian terhadap pegawai. Karena itu, komunikasi yang baik antara pimpinan dan staf menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Prinsip pembinaan tersebut sebenarnya tidak hanya berlaku di lingkungan pemerintahan. Dalam kehidupan sehari-hari, evaluasi diri, keterbukaan terhadap masukan, dan kesediaan memperbaiki kesalahan merupakan bagian penting dari pengembangan karakter dan profesionalitas.
Melalui diskusi ini, jajaran Bawaslu Kota Batam diajak untuk memahami bahwa regulasi tidak semata-mata berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai pedoman dalam membangun budaya kerja yang disiplin, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Kegiatan DISERBU Seri ke-12 diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Batam serta dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan.
Penulis, foto dan editor: Budiyanto