Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor PDPB, Bawaslu Batam Soroti Partisipasi Publik dan Validitas Data Pemilih

Rapat Koordinasi PDPB Kota Batam Triwulan III

Rapat Koordinasi PDPB Kota Batam Triwulan III

Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kota Batam, Kamis (18/9/2025). Kehadiran Bawaslu menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akurasi, dan kualitas daftar pemilih menuju pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Soroti Minimnya Partisipasi Masyarakat

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan apresiasi kepada KPU yang secara konsisten melaksanakan PDPB. Namun, ia juga menyoroti masih minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan permasalahan data pemilih.

“Sejak awal pelaksanaan PDPB, Bawaslu Kota Batam sudah membuka posko pengaduan. Tapi sampai saat ini, masih nihil laporan masyarakat terkait data pemilih yang belum terdaftar. Padahal, data ini sangat penting, terutama bagi partai politik sebagai peserta pemilu,” jelas Antonius.

Ia menegaskan, jangan sampai partai politik baru menyampaikan komplain ketika memasuki tahapan pemilu. Menurutnya, keterlibatan aktif semua pihak sejak dini akan menghasilkan data pemilih yang lebih valid dan berkualitas.

Temuan Lapangan dan Tantangan Data Pemilih

Antonius juga mengungkapkan adanya sejumlah persoalan teknis dalam uji petik yang dilakukan Bawaslu, seperti data pemilih yang alamatnya tidak sesuai atau pemilih yang sudah berpindah domisili namun masih tercatat di database lama.

“ada beberapa kita temukan kasus warga yang sudah pindah dari alamat sesuai KTP, tetapi datanya masih tercatat di situ" katanya. Temuan ini, lanjut Antonius, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi resmi dengan KPU sebelum pleno PDPB berikutnya.

Persepsi Sama antara Penyelenggara, Peserta, dan Pemilih

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menambahkan bahwa pemilu melibatkan tiga aktor utama: penyelenggara, peserta, dan pemilih. Karena itu, PDPB menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh pemilih terdaftar secara benar.

“Data pemilih ini bukan hanya urusan teknis, tapi juga menyangkut hak konstitusional warga. Jika ada pemilih yang sudah beralih status menjadi TNI-Polri atau meninggal dunia, tetapi masih tercatat, itu bisa menimbulkan persoalan baru. Maka perlu persepsi yang sama dari semua pihak,” tegas Zainal.

KPU Paparkan Mekanisme PDPB

Anggota KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan bahwa PDPB bertujuan memperbarui dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan. Data tersebut bersumber dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian disinkronkan dengan data lokal dari berbagai instansi.

“Dengan mekanisme ini, kita tidak lagi bekerja secara kolosal menjelang pemilu, tapi melakukan pembaruan secara berkala. Harapannya, data yang ditetapkan nanti benar-benar akurat,” ujar Adri.

KPU Batam menargetkan pemutakhiran data pemilih rampung pada 30 September 2025, sesuai jadwal cut off nasional.

Peserta dan Stakeholder Hadir

Rakor ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Kesbangpol, perwakilan Lapas Barelang, LPKA Batam, Kepolisian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta sejumlah perwakilan partai politik.

Bawaslu berharap rakor ini menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam menyumbangkan data, sehingga pemutakhiran daftar pemilih di Kota Batam berjalan lebih transparan, akurat, dan berkualitas.

Penulis dan editor: Budiyanto