Lompat ke isi utama

Berita

Jazuli: Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Harus Dibangun Sebelum Tahapan Pemilu Dimulai

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu saat Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (DISERBU) Seri ke-10, Rabu (8/7/2026).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu saat Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (DISERBU) Seri ke-10, Rabu (8/7/2026).

Batam - Penyelesaian sengketa proses Pemilu bukan sekadar mekanisme hukum yang dijalankan ketika terjadi perselisihan. Ia adalah ikhtiar menjaga keadilan sejak setiap prosedur dimulai. Karena itu, pemahaman terhadap setiap tahapan penyelesaian sengketa perlu dibangun jauh sebelum tahapan Pemilu berlangsung. Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli, saat mengikuti Diskusi Asyik Bareng Bawaslu (DISERBU) Seri ke-10 di Kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (8/7/2026).

Dalam sesi diskusi, Jazuli menjelaskan bahwa pengalaman Pemilu sebelumnya menjadi modal penting bagi Bawaslu Kota Batam untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, meskipun pada Pemilu 2024 Bawaslu Kota Batam tidak menangani perkara penyelesaian sengketa proses.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa dapat diabaikan. Sebaliknya, seluruh jajaran harus memahami setiap prosedur sejak dini agar siap ketika tahapan Pemilu 2029 dimulai.

"Penyelesaian sengketa proses menjadi hal yang perlu dipahami bersama. Walaupun pada Pemilu kemarin kita belum menangani sengketa proses, bukan berarti kita tidak perlu mempersiapkan diri. Justru sekarang waktunya memperkuat pemahaman sebelum tahapan dimulai," ujar Jazuli.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses telah diatur secara berjenjang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses akan otomatis berlanjut ke tahap adjudikasi tanpa harus diajukan permohonan baru.

"Mediasi dan adjudikasi merupakan satu rangkaian proses. Ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara langsung berlanjut ke adjudikasi tanpa perlu mengajukan permohonan baru," jelasnya.

Selain itu, Jazuli juga mengingatkan pentingnya ketepatan administrasi, khususnya terkait penggunaan surat kuasa khusus dalam penyelesaian sengketa. Ia mencontohkan bahwa pemberian kuasa harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum sesuai jenis perkara yang disengketakan, baik oleh pengurus partai politik maupun pasangan calon atau calon peserta pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Jazuli turut menjelaskan perbedaan antara penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat (PSAP). Menurutnya, PSAP diterapkan pada kondisi tertentu, seperti sengketa yang terjadi pada pelaksanaan kampanye, sehingga memiliki mekanisme dan karakter penyelesaian yang berbeda dari sengketa proses Pemilu.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai praktik penyelesaian sengketa. Berbagai simulasi yang dilakukan selama kegiatan semakin memperkaya pemahaman peserta terhadap tahapan, prosedur, dan aspek administrasi yang harus dipenuhi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Melalui forum DISERBU Seri ke-10, Bawaslu Kota Batam terus membangun kesiapan kelembagaan dengan memperkuat kapasitas seluruh jajaran, sehingga ketika tahapan Pemilu kembali dimulai, setiap proses dapat dijalankan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai koridor hukum.

Hukum tidak hanya bekerja ketika sengketa datang mengetuk pintu. Ia dipersiapkan jauh sebelumnya, melalui pengetahuan yang dirawat, prosedur yang dipahami, dan kesiapan yang dibangun bersama.

Penulid dan editor: Budiyanto

Foto: Septiadi