Ketua Bawaslu Batam Beberkan Alasan Pentingnya In Absentia dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada
|
Batam- Badan Pengawas Pemilu Kota Batam menggelar diskusi mingguan yang melibatkan seluruh jajaran, termasuk ketua, anggota, dan staf sekretariat. Pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap Rabu ini menjadi wadah evaluasi dan pembahasan isu strategis seputar pengawasan pemilu. Pada sesi Rabu (18/6/2025), fokus diskusi tertuju pada tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada, khususnya terkait mekanisme penindakan pelaku.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius, secara khusus menyoroti perbedaan penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu telah mengatur prosedur in absentia (peradilan tanpa kehadiran terdakwa), tetapi aturan serupa belum ada untuk Pilkada.
"Ini menjadi problem serius ketika kita berhadapan dengan kasus money politics atau pelanggaran lain. Pelaku bisa dengan mudah kabur karena tidak ada dasar hukum untuk pemanggilan paksa atau penahanan," jelas Antonius.
Ia mencontohkan beberapa kasus Pilkada sebelumnya, di mana terlapor menghilang saat proses klarifikasi. "Ada laporan jelas, saksi dan bukti ada, tetapi begitu masuk tahap pemeriksaan, pelaku tidak bisa ditemukan. Kita tidak punya kewenangan untuk menangkap atau memaksa mereka hadir," tambahnya.
Antonius mengakui bahwa ketiadaan mekanisme hukum yang kuat telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu, terutama dalam penanganan money politics. "Masyarakat melihat pelanggaran terjadi, pelaporannya masuk, tetapi tidak ada tindakan tegas karena pelaku kabur. Ini merusak kredibilitas kita," ujarnya.
Ia membandingkannya dengan Pemilu, di mana Sentra Gakkumdu (Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu) memiliki kewenangan lebih jelas dalam penindakan. "Kalau di Pemilu, jika ada yang mangkir, kita bisa proses in absentia. Tapi di Pilkada, tidak ada. Ini harus diubah," tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Antonius mendorong agar Bawaslu membuat kajian hukum terkait penerapan in absentia dalam Pilkada. "Kita perlu mendesak pembuat kebijakan agar ada keseragaman aturan antara Pemilu dan Pilkada. Penegakan hukum harus setara agar ada efek jera," katanya.
Penulis dan Editor: Budiyanto
Foto: Zaqiya